Selayar – Kasus sengketa Pulau Kakabia yang dicaplok oleh Kabupaten Buton Selatan dari Kabupaten Kepulauan Selayar memasuki babak baru, dimana kasus yang sebelumnya bergulir di Mahkamah Konstitusi kini dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Bina Administrasi Wilayah.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sebelumnya pernah melayangkan Gugatan terhadap Kepemilikan Pulau Kakabia yang masuk dalam wilayah administrasi pembentukan Kabupaten Buton Selatan sesuai UU no 16 Tahun 2014. Gugatan ini di kembalikan ke Kementerian dalam Negeri untuk diselesaikan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Rapsel Ali menyayangkan pencaplokan wilayah dari Kabupaten Kepulauan Selayar oleh Kabupaten yang baru pemekaran tahun 2014.
“Pencaplokan ini jelas jelas sangat berpengaruh terhadap luasan provinsi Sulawesi Selatan terutama Kabupaten Kepulauan Selayar. Pulau Kakabia ini merupakan batas terluar Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tenggara dan bukti bukti kepemilikan kita miliki semua. Termasuk di pulau ini terpasang Patok Batas Wilayah terluar Sulawesi Selatan” Ungkap Rapsel Ali.
“Penguatan bahwa Pulau Kakabia merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Selayar tertuang jelas dalam Undang Undang No 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat II di Sulawesi yang merupakan dasar hokum terbentuknya Kabupaten Selayar. Hal ini juga dikuatkan dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia” Tambah Rapsel.
Rapsel Ali yang juga putera daerah Asli Kabupaten Kepulauan Selayar juga menambahkan bahwa Undang Undang no 16 Tahun 2014 sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 dan Kabupaten Kepulauan Selayar tidak pernah diminta persetujuan terhdap penentuan batas wilayah Buton Selatan ini.
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem ini berjanji akan memperjuangkan hal ini di Kementerian Dalam Negeri.
Pulau Kakabia merupakan pulau terluar Kabupaten Kepulauan Selayar yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Kabupaten Buton Selatan.