Selayarnews-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar kegiatan konsolidasi demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga demi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan peningkatan integritas demokrasi di daerah.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, bersama anggota Herawaty Mufid dan Azmin Khaidar, serta Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Rahmawati Nurdin, beserta jajaran staf. Dari Disdukcapil, hadir Muhammad Yusran K, S.E., selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).
Dalam diskusi tersebut, Disdukcapil menjelaskan bahwa secara regulasi, pihaknya hanya berwenang menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU. Setelah itu, pemutakhiran data pemilih sepenuhnya menjadi kewenangan KPU. Disdukcapil hanya berperan membantu jika ada koreksi data, seperti kesalahan identitas atau perubahan status penduduk.
Disdukcapil juga menyoroti dinamika data kependudukan yang berubah setiap hari (kematian, pindah, dll.), sehingga pembaruan data pemilih menjadi tantangan. Pengelolaan database kependudukan berada di pusat, sementara daerah bertugas melakukan pelayanan dan pembaruan data sesuai kewenangan.
Sementara itu, Bawaslu mengakui kendala dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih akibat keterbatasan data pembanding (rujukan). Secara legal, kewenangan pemutakhiran ada pada KPU, sedangkan Bawaslu bertugas mengawasi. Peran petugas lapangan dinilai krusial karena berhadapan langsung dengan kondisi riil masyarakat.
Disdukcapil menambahkan bahwa fokus utamanya adalah pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman KTP elektronik yang berjalan sejak 2016. Untuk pemilih pemula, perekaman dilakukan setiap hari, namun tidak khusus berorientasi pemilu. Masyarakat diharapkan proaktif melalui gerakan Keluarga Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK).
Saat ini, Disdukcapil tidak lagi memiliki perpanjangan tangan hingga tingkat desa atau pulau. Masyarakat di wilayah kepulauan harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Koordinasi di tingkat provinsi dilakukan antara PKK Provinsi dan Disdukcapil Provinsi.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu juga melakukan pengecekan data ganda melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sebagai contoh, ditemukan permasalahan data berupa identitas seorang warga yang tidak ditemukan dalam sistem, serta perbedaan penulisan nama antara “Nurmalina” dengan data Disdukcapil yang tercatat sebagai “Nur Malina”. Hal ini menegaskan pentingnya validasi dan sinkronisasi data antarlembaga.
Diskusi juga memunculkan pandangan bahwa idealnya pemilih adalah mereka yang telah memiliki KTP elektronik, namun kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan hak pilih warga yang belum memiliki KTP. Karena itu, hak konstitusional warga negara harus tetap menjadi perhatian bersama.
Sebagai tindak lanjut, disarankan adanya kerja sama formal melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan Disdukcapil Kepulauan Selayar guna memberikan akses data yang lebih optimal dalam mendukung pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Melalui konsolidasi ini, diharapkan koordinasi yang lebih efektif antara Bawaslu dan Disdukcapil dapat mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Kepulauan Selayar. (Aj)























