Selayarnews-Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah menjadi salah satu Pemateri dalam Rapat Koordinasi eksternal yang digelar Polres Kepulauan Selayar dalam rangka Persiapan Ops Mantap Praja Pengamanan Pilkada serentak 2024, hari ini Senin (22/07).
Dalam rakor yang dihadiri Bupati, Forkopimda, KPU, Bawaslu, OPD Terkait, PPK dan Panwascam, Parpol serta sejumlah stakeholder tersebut, Nurul menyebutkan setidaknya ada 4 Dimensi dalam Pemetaan Indeks Kerawanan Pemilihan Tahun 2024
Yang pertama, Dimensi Konteks Sosial dan Politik, Sub dimensi Keamanan yaitu peristiwa yang mengindikasikan kekerasan & intimidasi.
โ Indikatornya Adanya kerusuhan berbasis SARA dalam isu politik, Adanya kekerasan yang melibatkan tokoh public/politik dan aparat keamanan. Adanya Bencana alam dan bencana non alam yang mengganggu tahapan pemilu /Pemilihan, Adanya Intimidasi terhadap pemilih ,peserta dan penyelenggara dalam proses pelaksanaan pilkadaโ sebut Nurul.
Nurul juga menambahkan bahwa otoritas Penyelenggara dalam merespon hal yang terkait dengan kewenangannya, juga menjadi salah satu sub dimensi dengan indikator adanya putusan DKPP yang ditujukan ke KPU dan Bawaslu beserta jajarannya, Adanya Rekomendasi /Putusan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti KPU serta Adanya Rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses Rekapitulasi.
โ serta adanya Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN,TNI,POLRI maupun penyalahgunaan anggaran pemilihan, serta terlibat dalam imbauan atau Tindakan untuk memilih atau menolak calon tertentuโ tambah Nurul.
Sementara itu, dalam Dimensi kedua yaitu Penyelenggaraan Pemilihan , dimulai dengan Hak Memilih dengan indikator antara lain adanya Pemilih yang MS tidak masuk daftar Pemilih dan yang TMS masuk dalam daftar pemilih, Adanya penggelembungan Data Pemilih, Adanya Pemilih Ganda dalam Daftar pemilih, Adanya penduduk Potensial pemilih tdk ber e-KTP Adanya DPTB yang tidak dapat memilih dalam Pemungutan Suara.
Dalam Pelaksanaan Kampanye sendiri sejumlah Indikator menurut Nurul menjadi Dimensi yang perlu diperhatikan antara lain Adanya keberpihakan Penyelenggara, Kampanye diluar jadwal, Materi Kampanye yang bermuatan SARA, HOAX ,Hate speech,di medsos maupun di tempat umum, Pelanggaran Zona kampanye, laporan politik uang yg dilakukan peserta, tim sukses dan tim kampanye serta Adanya calon yang tidak melaporkan dana kampanye
Begitupun dalam Pemungutan Suara kerawanannya antara lain Adanya perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan – Adanya Keterlambatan pengadaan dan distribusi logistik, Adanya logistic yang tertukar. Termasuk Adanya informasi tidak ada TPS di LAPAS, RS Adanya PSU, Adanya Saran Perbaikan dari Pengawas TPS dan Adanya Keberatan Saksi.
Dimensi lain yaitu Ajudikasi dan keberatan yang indikatornya Adanya Gugatan atas hasil pemilihan, Adanya keberatan dan atau sengketa proses pemilihan.
Pengawasan Pemilihan juga menjadi salah satu kerawanan jikaa
TPS yang tidak dihadiri PTPS serta Adanya informasi tidak adanya Pengawas Tingkat Desa/ Kelurahan.
Dalam Dimensi ketiga Kontestasi, Nurul Badriyah memaparkan tentang
Hak Dipilih yaitu Fenomena yang menunjukkan adanya penolakan terhadap Kandidat pilkada atas dasar gender,etnis, suku,agama sehingga berpotensi rawan di masyarakat
Sementara untuk Dimensi keempat Partisipasi pemilih, memiliki indikator antara lain adanya Upaya menghalang-halangi pemilih memberikan suaranya di TPS, Adanya mobilisasi pemilih tambahan secara mendadak, Adanya pemilih tambahan melebihi jumlah Surat Suara Cadangan 2% Serta Adanya Informasi tidak ada pemantau pemilihan.
Dalam Materinya Ketua Bawaslu Nurul Badriyah juga menyebutkan jenis-jenis Pelanggaran dalam pemilihan yaitu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM, serta Tindak Pidana Pemilihan yaitu pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dari catatan Bawaslu sendiri pada Pilkada 2020 yang lalu, Bawaslu Kepulauan selayar menangani setidaknya 23 Jumlah Temuan Pelanggaran, serta 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
(Red)