Selayarnews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan telah menemukan solusi untuk posisi guru honorer. Para guru honorer akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mudah-mudahan ini adalah solusi yang terbaik,” tutur Muhadjir melalui siaran persnya, Sabtu, 22 September 2018. Hal itu diungkapkan Muhadjir dalam konferensi pers tentang kebijakan pemerintah terhadap guru honorer di Kantor Staf Kepresidenan, Jumat kemarin.
Menurut Muhadjir, syarat guru honorer untuk menjadi PPPK ialah berusia lebih dari 35 tahun. Namun, Muhadjir menjelaskan, bagi yang tak memenuhi syarat usia, pintu alternatifnya ialah melalui seleksi PPPK dengan kualitas tetap diutamakan.
Adapun proses seleksi akan dilakukan setelah tes masuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Langkah ini, ujar Muhadjir, dianggap sebagai solusi untuk menjawab kegamangan para guru honorer terhadap statusnya sebagai abdi negara.
Setelah solusi itu ditemukan, Muhadjir mengimbau agar para guru honorer tidak melakukan kegiatan di luar tugas profesionalnya sebagai guru. “Karena aspirasi sebagai guru honorer Insya Allah sudah diperhatikan pemerintah dan sudah dicarikan jalan keluarnya,” ucapnya.
Muhadjir juga menyampaikan permohonannya kepada para guru honorer untuk kembali ke sekolah masing-masing. Ia meminta guru-guru tersebut kembali membina, mengasuh, mengantar, dan mengajar anak-anak didik.
Terkait dengan pengangkatan guru honorer, Muhadjir mengimbau pemerintah daerah dan kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer. “Sesuai arahan Bapak Presiden tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer,” ujar Muhadjir.
Dalam jumpa pers guru honorer ini, hadir sejumlah tokoh berpengaruh. Di antaranya Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana; Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano; Sekretaris Kemen PAN dan RB, Dwi Wahyu Atmaji; Deputi SDM Aparatur Kemen PAN dan RB, Setiawan Wangsaatmadja.
****