Selayarnews– Dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, membawa dampak positif bagi pelaku UMKM. Karena mereka yang punya batas penghasilan dibawah 500 juta tidak kena pajak.
Hal tersebut diungkapkan Penyuluh KP2KP Selayar Winandra Syah Hutama, pada Sosialisasi Perpajakan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selayar yang berlangsung di Bontomanai dan Buki, 17-18 Maret 2022 yang lalu.
“Mumpung masi berlaku peraturan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) diatas, kiranya masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk lebih mengembangkan usahanya,” kata Windandra.
Kegiatan yang dilaksanakan bekerjasama dengan Disperindag Kepulauan Selayar ini, berlokasi di dua tempat yaitu Kantor Camat Bontomanai pada 17 Maret 2022 dan Kantor Camat Buki pada 18 Maret 2022.
Penyuluh KP2KP Winandra Syah Utama kepada Selayarnews mengungkapkan, Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Sosialisasi Penertiban Nomor Induk Usaha (NIB) serta Pendataan Potensi dan Usaha Mikro.
“Kami menjelaskan tata cara pendaftaran NPWP baik untuk orang pribadi maupun badan, seperti berkas apa apa saja yg perlu disiapkan. Pendaftaran NPWP hanya bisa melalui online, namun jika mengalami kesulitan dapat dibantu oleh KP2KP dengan langsung datang ke kantor” Jelasnya. (AL)