Selayarnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pada Senin 21 Maret 2022.
Dilansir dari laman Facebook KPU RI, Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan KPU masih memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tahapan verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Pemilu.
“Hadirnya Aplikasi Sipol kiranya dapat mengefektifkan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik nantinya. Selain itu juga munculnya putusan MK yang membedakan perlakukan verifikasi terhadap partai politik yang lolos atau tidak di parlemen,” ungkap Ilham.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin mengatakan terobosan dan akselerasi KPU RI hingga saat ini tidak pernah berhenti sebagai upaya persiapan memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
“Sosialisasi, uji publik dan penguatan internal seperti telaah dan rakord internal sampai tingkat Kab/Kota mengenai rancangan sejumlah regulasi PKPU, termasuk rancangan PKPU tentang verifikasi dan pendaftaran partai politik. Sebab tahapan ini termasuk tahapan awal dan ekstra penting untuk persiapan Bulan Juni yang akan datang,” kata Nandar saat dihubungi Selayarnews, Rabu (23/3).
Rancangan PKPU tentang Jadwal Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang memuat tahapan verifikasi dan pendaftaran Parpol peserta pemilu, menurut Nandar akan dilaksanakan pada Bulan Agustus mendatang.
“Namun ada masa persiapan selama 120 hari sebelum masuk tahapan ini. Sehingga sangat penting adanya masukan dari semua stake holder sebelum diundangkan,” tutupnya. (AJ)























