Benteng – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Selayar dibawah kepemimpinan Suharno selalu Ketua Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar 2020 yang sempat terhenti dikarenakan adanya wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang dimana kali ini sudah sampai pada tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) untuk Calon Perseorangan.
“Sesuai regulasi yang ada bahwa KPU akan melanjutkan tahapan yaitu Verfak bagi calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar 2020 ini. Dan kami sebagai lembaga pengawas, akan turut andil dalam pelaksanaan verifikasi tersebut yang notabenenya dengan cara door to door dengan mengedepankan protokol kesehatan,” Ungkap Suharno kepada Selayarnews, Selasa (23/6).
Ditengah pandemi Covid-19 saat ini Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar akan tetap dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang dengan berdasarkan pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam pengawasan Verfak yang dimulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar telah mempersiapkan serangkaian-serangkaian yang akan menunjang dalam melaksanakan tugas tersebut
“Sebentar ini kita melakukan bimtek dari Bawaslu Provinsi lewat Daring yang diikuti oleh 2 Kabupaten yaitu Maros dan Selayar. Jadi nanti kita libatkan teman-teman di Panwascam, setelah itu kita akan bimtek langsung di teman-teman Panwas Desa/Kelurahan,” Imbuhnya.
Dalam melakukan pengawasan Verifikasi Faktual bagi Calon Perseorangan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar akan memberikan panduan bagi Panwas Desa/Kelurahan sebelum turun untuk melakukan Verfak.
“Jadi sudah ada alat kerja yang akan diturunkan dan menjadi panduan mereka dalam melakukan pengawasan Verfak. Jadi ada yang sudah disiapkan tinggal kami memberikan bimbingan lagi terkait dengan cara pengisian alat kerja itu,” Tambahnya.
Kesiapan selanjutnya menurut Suharno, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar agar secepatnya melakukan rapat koordinasi teknis dengan beberapa pihak yang bersangkutan seperti LO Paslon.
“Karena di PKPU yang melakukan Verifikasi faktual itu PPS, Pengawas Desa/Kelurahan dengan LO Paslon. Jadi sudah harus ada memang di tiap-tiap Desa/Kelurahan LO yang bisa langsung berkoordinasi untuk melakukan Verfak,” Bebernya.
Lebih lanjut, Suharno mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar mempunyai fungsi dan peranan dalam Verifikasi faktual adalah memastikan kelengkapannya, kebenaran dan keabsahannya.
“Tapi untuk jumlah petugas kami yang turun nantinya, kami masih mau membicarakan lagi dengan KPU bagaiaman pelaksanaan Verfak nantinya supaya kami bisa menyesuaikan dengan jumlah mereka. Kalau misalnya 1 Desa itu 3 langsung jalan bersamaan, berarti ada 1 orang utusan dari kami. Tapi kalau misalnya terpisah dengan pertimbangan mau cepat, kami juga harus bisa menyesuaikan ini mungkin bisa di bantuk oleh teman-teman Panwascam. Itu yang kami mau pastikan,” Lanjutnya.
Terakhir, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar akan mengawasi proses Verifikasi faktual di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan dokumen dukungan Paslon melalui jalur perseorangan.
“Untuk Kabupaten Kepulauan Selayar jumlah keseluruhan data dukungan melalui jalur perseorangan yang akan di Verifikasi faktual sebanyak 10.910,” Tutupnya.
Bolls