Benteng – Sejak ditemukannya kasus Pasien Positif Corona Virus Disease (Covid-19). Pada beberapa hari lalu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dibawah kepemimpinan Muh. Basli Ali mengeluarkan surat edaran dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan 9 (Sembilan) point penting.
Muh. Basli Ali menyampaikan dalam surat bersifat penting dengan nomor : 440/115/VI/2020/UMUM tersebut bahwa Pemerintah mengambil langkah-langkah penanganan melalui pedoman protokol kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19 dengan membatasi perjalanan orang.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mewajibkan kepada setiap individu yang melakukan perjalanan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Lalu untuk penjualan tiket kendaraan truk, box besar hanya diperbolehkan 1 sopir dan 2 kernek. Kendaraan pick up dan box kecil hanya 1 sopir dan 1 kernek yang mengangkut logistik dan barang dan kendaraan Bus umum hanya diperbolehkan 1 sopir 2 kernek serta kendaraan khusus lainnya termasuk alat berat, kendaraan pribadi yang akan melakukan penyeberangan pada Pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan laut di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selanjutnya untuk Kapal Motor Penumpang (KMP) yang beroperasi pada semua lintasan penyeberangan dan pelabuhan laut wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar diperbolehkan menjual tiket penumpang yang dibatasi 50% penumpang termasuk kernek dan sopir bus umum, kendaraan khusus dan kendaraan pribadi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Setiap penumpang yang akan bepergian ke wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar harus menunjukkan surat keterangan Rapid Test dengan hasil Non-Reaktif yang berlaku selama 3 hari atau hasil Swab PCR berlaku selama 7 hari yang ditandatangani oleh Dokter.
Bagi para sopir dan kernek angkutan logistik, barang dan penumpang dilarang naik ke Kapal jika tidak mematuhi protokoler kesehatan dan khusus kernek dan sopir harus memakai ID CARD yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar dan apabila memungkinkan akan dilakukan Rapid Test setiap 10 hari di Pelabuhan Pamatata bagi sopir dan kernek yang berkartu tanda penduduk Selayar dan apabila hasilnya reaktif makan akan dilakukan penanganan sesuai protokol kesehatan oleh Tim GRUP dan bagi sopir dan kernek yang tidak berkartu tanda penduduk Selayar wajib memperlihatkan keterangan Rapid Test dengan hasil Non-Reaktif.
Lebih lanjut untuk masyarakat yang akan bepergian keluar dari wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar harus menunjukkan keterangan sehat bebas gejala Covid-19 dari Dokter.
Dan untuk KMP yang ada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar diberikan kelonggaran mengangkut penumpang melakukan perjalanan dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar (tanpa surat keterangan bebas gejala) kecuali masyarakat yang datang dari luar Kabupaten Kepulauan Selayar harus menunjukkan surat keterangan Rapid test dengan hasil Non-Reaktif yang berlaku selama 3 hari atau hasil Swab PCR berlaku selama 7 hari yang ditandatangani oleh Dokter.
Bagi Kapal Laut Motor (KLM) hanya diperbolehkan mengangkut logistik dan barang serta anak buah kapal wajib Melaksanakan protokol kesehatan.
Surat edaran yang ditujukan kepada General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar, Kepala UPP Kelas III Benteng, Kepala UPP Kelas III Benteng Jampea ini mulai berlaku sejak hari ini 24 Juni 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kembali.
Bolls