Selayarnews.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sudah disampaikan kepada DPR dalam pengajuan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
“Di Ditjen Anggaran, saya perintahkan untuk mulai memperbaiki program pensiun (PNS),” katanya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (9/7/2017).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani membenarkan pernyataan sri mulyani tersebut. “Pemerintah sedang me-review perbaikan pensiun PNS ke depan. Mudah-mudahan bisa dipurpose di RAPBN 2018. Jadi masih tahap review atau persiapan,” jelasnya.
Askolani tidak memberikan penjelasan secara detail mengenai program pensiun seperti apa yang bakal diubah. Pasalnya, RAPBN 2018 akan melalui pembahasan secara mendalam dengan DPR usai pembacaan Nota Keuangan 2018 pada Agustus mendatang.
“Persisnya di RAPBN 2018 pas Agustus ini. Yang pasti kita mengarahkan pada manfaat pensiun. Harapannya manfaat pensiunan bisa lebih baik dari yang sekarang ini,” tegas Askolani.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur pun masih pelit bicara. Ia pun mengakui bahwa sistem pensiun PNS ke depan akan direvisi. “Sistem pensiunnya diperbaiki,” ucapnya.
Sebelumnya, Asman mengungkapkan, pemerintah sedang mengkaji pembayaran uang pensiunan PNS dengan skema fully funded. Tujuan menerapkan skema tersebut untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
Upaya ini juga masuk dalam perubahan struktur gaji PNS yang tengah digodok Menteri PAN-RB dan Menkeu. “Kita tidak ingin membebani APBN, salah satunya pembayaran pensiun,” tegas Asman.
Asman mengaku, pemerintah mulai memikirkan penerapan model terbaru pembayaran uang pensiun dengan skema fully funded. Wacana ini sebenarnya sudah tercetus pada 2015, kemudian kembali dikaji pemerintah.
“Jadi nanti besaran uang pensiunan yang diterima PNS ditentukan berapa besar total iuran per bulan dari PNS dan bantuan pemerintah ikut membayarkan iuran. Untuk besarnya iuran yang tidak memberatkan APBN berapa, ini lagi dihitung,” dia menjelaskan.
Sekarang ini, Asman mengaku, purna PNS menerima jatah uang pensiunan pokok per bulan, sesuai golongan pangkat dan masa kerjanya saat aktif sebagai PNS. Nama sistem pembayarannya dikenal Pay As You Go yang seluruhnya ditanggung dari APBN.
“Saat ini kan uang pensiunan yang diterima tergantung besaran gaji pokok. Tapi ke depan, tergantung jumlah iuran dan bantuan pemerintah atau fully funded,” paparnya.
Skema Baru Pensiunan Berlaku 2018, Bagaimana PNS Lama?
Perbaikan pengelolaan dana pensiunan masih dikaji pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah bahkan telah mewacanakan implementasi perbaikan dana pensiun di dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018.
Skema yang saat ini diterapkan dikenal sebagai pay as you go, di mana pemerintah bersedia memenuhi tabungan pensiun bagi para PNS yang selama ini belum cukup membiayai masa pensiunnya secara mandiri, sehingga langkah pemerintah tersebut dianggap membebani APBN.
Skema yang tengah dikaji dikenal dengan fully funded, keterlibatan pemerintah memang masih ada, namun sejak awal diterapkan PNS dan pemerintah melakukan iuran bersama atau ‘patungan’. Sehingga, dalam jangka waktu tertentu sudah bisa dihitung mengenai dana pensiun tersebut mampu untuk membiayai pada saat purna tugas.
Direktur Perencanaan & Teknologi Informasi PT Taspen (Persero), Faisal Rachman mengatakan, idealnya pemerintah menerapkan skema fully funded pada PNS yang baru bergabung di 2018.
“Jadi pilihannya begini, ada 2 pilihan yang pertama seluruh pensiun PNS dikonversi ke fully funded, ini pemerintah harus menutupi kecukupan dana yang jumlahnya relatif besar. Misalnya kita ber-10, 10 orang ini mengasumsikan kalau dia pensiun dia bisa dibiayai dengan Rp 10 juta, kalau dana yang ada sekarang cuma Rp 500 ribu maka pemerintah harus menyediakan dana itu Rp 9,5 juta,” kata Faisal sebagaimana dikutip dari detikFinance, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
“Yang kedua dengan pola cut off sembari dia memupuk yang baru, kemudian dia tetap menyelenggarakan pay as you go, dananya tidak besar, jadi pilihan saja,” sambungnya.
Jika diterapkan bagi PNS yang baru masuk di 2018, bagaimana dengan PNS lama?
Faisal mengungkapkan, para abdi negara yang terhitung bekerja 2018 ke bawah, maka skema dana pensiunannya masih dengan pay as you go. Dia memastikan, tidak bisa skema fully funded diimplementasikan sekaligus terhadap seluruh PNS.
“Karenakan begini, pay as you go itu sebagai konsekuensi di mana pemerintah memberikan jaminan, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri ataupun ASN yang telah mengabdikan kepada negara, jadi itu sebuah konsekuensi, jadi diatur di dalam UU,” tambah dia.
Meski masih memiliki beban APBN, namun pemerintah harus segera mengolah dana pensiunan dengan skema fully funded, bukan hanya beban APBN berkurang tetapi PNS bisa membiayai secara mandiri di saat purna tugas.
“Makanya saya yakin pemerintah nanti melakukan cut off, ya mungkin 2018 PNS baru itu dilakukan skema fully funded, kemudian bagi ASN yang 2018 ke bawah itu tetap menggunakan pay as you go sampai mereka berakhir, sehingga dengan begitu beban biaya APBN semakin tahun semakin turun,” tukas dia.
*****
(dikutip dari liputan6.com dan riauaktual.com)