Selayarnews.com – Dugaan Pelanggaran Pemilu pasca Pemilu Serentak tanggal 17 April kembali mengemuka di Desa Polassi Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten kepulauan Selayar, Kamis (25/04/2019).
Dugaan pelanggaran Pemilu ini dikemukakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Kepulauan Selayar, Dimana ditemukan ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya di 2 TPS berbeda di Desa Polassi.
“Adanya temuan pemilih yang mencoblos di TPS berbeda yakni di TPS 2 dan 4 dengan menggunakan 2 C6” ujar Awing koorinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi.
“Pemilih atas nama Sudarja memilih di TPS 2 dan Darja memilih di TPS 4 dengan membawa C6 namun orangnya hanya satu orang. Jelas ini pelanggaran Pemilu dan sangat bersyarat dilakukan PSU di TPS tersebut” Tambahnya.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya ada memang kejadian seperti itu dan sudah ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu sebagai dugaan pelanggaran pidana Pemilu” Ujar Suharno.
Ditanya lebih lanjut mengenai peluang dilaksanakannya Pemungutan Suara ulang di 2 TPS tersebut, Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar enggan menanggapi.
Sementara itu Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi mengaku kecewa dengan jawaban yang diberikan oleh Bawaslu Kepulauan Selayar saat melakukan saat mendatangi Kantor Bawaslu.
“Jawaban yang diberikan cukup tidak masuk akan saat kami melakukan Audince kesana, Ketua Bawaslu menyampaikan itu sah sah saja sesuai asas pemilu dan tidak bersyarat sebagai Pelanggaran Pemilu berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku” Tutup Awing.
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi berkesimpulan dengan kejadian ini sangat bersyarat dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
*****
Ardi