Selayarnews-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi berdasarkan perhitungan harga beras yang berlaku di wilayah setempat. Penetapan tersebut tertuang dalam lampiran Surat Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor B-480/Kk.21.08/7/BA.1/02/2026 tentang Perhitungan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H/2026 M, yang diketahui oleh Bupati Kepulauan Selayar, di Benteng, Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram per jiwa, atau dalam bentuk uang sesuai jenis beras yang dikonsumsi masyarakat. Untuk kategori beras premium atau kepala, tarif zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Sementara itu, untuk beras medium sebesar Rp43.000 per jiwa, dan beras standar atau biasa sebesar Rp42.000 per jiwa, dengan nilai yang berlaku merata di seluruh kecamatan di wilayah Kepulauan Selayar.
Penetapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Badan Amil Zakat Nasional, dengan mempertimbangkan data harga beras dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pelaku usaha setempat. Selain zakat fitrah, juga ditetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa, yakni Rp15.000, Rp20.000, dan Rp35.000 per hari, menyesuaikan dengan kategori kemampuan.

Anggota BAZNAS Kepulauan Selayar, Leonardo Siregar, membenarkan besaran zakat fitrah tersebut dan memberikan contoh bahwa nominal Rp50.000 berlaku untuk kategori beras kepala di wilayah Benteng.
“Iye benar, di tabel sdh diinfokan, kalau beras kepala untuk benteng 50.000 / kepala, (Artinya perorang itu tarifnya 50 ribu),” jelas Leo.
Penetapan tarif zakat fitrah ini diharapkan menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Kepulauan Selayar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi berjalan tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerima.
(Red)























