Benteng – Penyebaran Covid-19 kini menjadi masalah serius di Indonesia. Jumlah orang dalam pantauan terus meningkat termasuk yang sembuh dan meninggal dunia.
Update data terakhir saat ini untuk kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 790 orang terkonfirmasi, 701 orang dalam pengawasan, 31 orang dinyatakan sembuh dan 58 orang dinyatakan meninggal, Rabu (25/3).
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali mengeluarkan surat penting dengan Nomor 551/240/III/2020/Dishub yang di tujukan kepada General Manager PT. ASDP Indonesia Cabang Kep. Selayar, Pimpinan PT. Pelayaran Indonesia Makassar, Kepala UPP Pelabuhan Laut Kelas III Benteng, Kepala UPP Pelabuhan Laut Kelas III Benteng Jampea, Kepala UPP Bandar Udara H. Aroeppala Kep. Selayar yang berisi tentang tindakan antisipasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap Covid-19.
Bupati Muh. Basli Ali meminta untuk pihak-pihak terkait melakukan pembatasan penumpang selama 14 hari yang mulai berlaku sejak tanggal 26 Maret 2020.
Dari surat penyampaian Bupati tersebut meminta kepada General Manager PT. ASDP Indonesia Cabang Kepulauan Selayar di Bira untuk melakukan pembatasan penyeberangan Kapal Ferry dari Bira – Pamatata (PP) hanya 1 (satu) kali setiap harinya sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian dan melarang penumpang bukan warga Selayar termasuk orang Asing yang akan ke Kepulauan Selayar dengan melakukan pemeriksaan KTP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar serta mengutamakan kendaraan logistik.
Berikutnya, Meminta kepada Pimpinan PT. Pelayaran Indonesia Makassar untuk melakukan pelarangan kepada para penumpang yang bukan orang Selayar (yang ditandai KTP) termasuk orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Kabupaten Kepulauan Selayar serta penumpang transit dilarang turun dari Kapal sampai Kapal tersebut bertolak dari Pelabihan Laut setempat.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar meminta kepada Kepala UPP Bandar Udara H. Aroeppala Kepulauan Selayar untuk melakukan pelarangan penumpang yang bukan orang Selayar termasuk orang Asing untuk masuk Ke Kabupaten Kepulauan Selayar.
Terakhir, surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wil.XIX Sulselbar di Makassar, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Komandan Kodim 1415 Kepulauan Selayar di Benteng, Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Selayar di Benteng, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar di Benteng serta para Camat Se-Kabupaten Kepulauan Selayar masing-masing di tempat.
MUH. HATIM AL ASSHAMM