Benteng – Pandemi COVID-19 yang dimulai pada akhir Maret 2020 telah menyebabkan pelemahan di berbagai aspek kehidupan salah satunya aspek ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi dunia maupun nasional terus mengalami tekanan dan kontraksi. Pemerintah dituntut untuk melakukan langkah-langkah cepat dan terukur untuk melakukan pemulihan ekonomi baik dari sisi permintaan (demand side) maupun dari sisi penawaran (supply side).
Untuk itu Pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Staf Seksi Bank KPPN Benteng Danawan Bimantoro mengatakan bahwa percepatan realisasi belanja pemerintah menjadi harapan utama upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Sebagai bagian dari upaya untuk mendorong percepatan realiasi belanja pemerintah, Kementerian Keuangan melakukan relaksasi ketentuan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi NasionalNasional,” Ungkapnya, Selasa (25/8).
DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik yang disalurkan melalui KPPN Benteng merupakan salah satu dari kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang direlaksasi.
Poin penting dalam relaksasi penyaluran DAK Fisik ini adalah DAK Fisik Cadangan dan Non Cadangan disalurkan tidak lagi secara bertahap tetapi sekaligus.
“Itu sebesar nilai kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN dan menghilangkan beberapa persyaratan yang diatur dalam ketentuan sebelumnya seperti hasil review APIP atas realisasi dan capaian output atas penyaluran periode sebelumnya. Apabila sebelumnya sudah terdapat penyaluran maka DAK Fisik disalurkan sebesar selisih antara nilai kontrak dengan nilai DAK Fisik yang sudah disalurkan,” Imbuhnya.
Selain relaksasi metode penyaluran, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik juga diperpanjang, untuk DAK Fisik Non Cadangan dokumen persyaratan penyalurannya disampaikan paling lambat 31 Agustus 2020 sedangkan DAK Fisik Cadangan paling lambat 30 September 2020.
Sebagai wujud penyampaian kebijakan mengenai relaksasi DAK Fisik ini KPPN Benteng pada tanggal 14 Agustus 2020 telah mensosialisasikan kebijakan ini secara daring kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pelaksana DAK Fisik 2020.
“Pada kesempatan tersebut KPPN menekankan bahwa akselarasi penyerapan APBN di kuartal tiga sangat penting untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan mengajak seluruh OPD dan BPKPAD untuk bersama-sama menyikapi kebijakan relaksasi ini dengan segera melakukan penyelesaian dokumen kontrak dan melakukan proses pengajuan penyaluran DAK Fisik ke KPPN,” Lanjutnya.
Sampai dengan 23 Agustus 2020 progres penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Kepulauan Selayar adalah 58,13 persen atau sebesar 56,3 Miliar dari Pagu 96,8 Miliar yang terdiri dari DAK Fisik Cadangan dan DAK Fisik Non Cadangan.
“Dengan adanya kebijakan relaksasi penyaluran DAK Fisik ini diharapkan pada akhir bulan Agustus ini seluruh alokasi DAK Fisik baik Cadangan dan Non Cadangan dapat tersalurkan ke RKUD Kabupaten Kepulauan Selayar sehingga dapat segera digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan sesuai kontrak yang telah ditetapkan sehingga dapat segera dirasakan dampaknya bagi pemulihan ekonomi nasional khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar,” Tutupnya.
Bolls