SELAYAR – Setelah sebelumnya melakukan tindakan peganiayaan di Kayuadi Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar, kini Samuel alias Ismali alias Maele Bin Hanna harus berurusan lebih lanjut dengan aparat kepolisian.
Kapolsek Takabonerate Iptu Agus Junihardi menjelaskan bahwa akan dilakukan pembantaran terhadap tersangka guna melaksanakan proses selanjutnya.
”Sebelum pembantaran penahanan sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di RSD K.H. Haiyyung tanggal 27 februari 2020 oleh dr Yunita sari spesialis jiwa dan hasinya perlu dirujuk ke RSKD Dadi Provinsi Sulawesi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Agus, Jumat (28/2).
Pembantaran penahanan adalah pengeluaran tahanan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan / dirawat di Rumah Sakit.
Tersangka ini dikawal langsung oleh Kanit Reskrim Bripka Muh. Adi Suhandana bersama degan Brigpol Dg. Massikki untuk di bawa ke RSKD Dadi Makassar guna pemeriksaan kejiwaan.
Selanjutnya, Kapolsek Takabonerate Iptu Agus Junihardi memberi penjelasan kepada Awak media bahwa Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan untuk melengkapi Berkas perkaranya berdasarkan hasil gelar perkara tgl 25 Februari 2020 yang pipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Marzuki, SH dan dihadiri Kapolsek Takabonerate serta Penyidik Pembantu yang menangani langsung perkaranya.
*****