Selayarnews.com – Polres kepulauan sSelayar kembali melakukan penangkapan terhadap terduga bandar Narkoba di Kota Benteng. Pengunkapan peredaran narkoba jenis SHABU pada hari kamis tgl 28 April 2017 bertempat di jl. R. Supratman.
Pengungkapan ini berdasarkan info bahwa AG telah menyimpan NARKOBA jenis SHABU sehingga satuan Narkoba melakukan penggerebekan kerumah tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan tersangka AG dan bersama teman wanitanya RH sedang berada di kamar lantai II rumah tersangk. Pada saat dilakukan penggerebekan AG enggan membuka pintu sehingga petugas terpaksa mendobrak pintu kamar.
Tersangka AG sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang 1 Bungkus Sabu kedalam saluran pembuangan kamar mandi namun berhasil digagalkan petugas.
Setelah dilakukan penangkapan penggeledahan berlanjut ke salah satu resort di Baloiyya yang diduga tempat menyimpan Shabu. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti namun berhasil mengamankan 7 orang pelayan wanita yang positif menggunakan Sabu dan 2 orang lelaki pengunjung.
Dalam introgasi terhadap 9 orang tersebut terungkap bahwa shabu yang mereka gunakan berasal dari AG. Adapun ke 9 orang diamankan di polres Selayar guna penyelidikan lebih lanjut
Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet besar shabu yg isinya tinggal bongkahan kecil shabu, 5 unit handphone, 1 unit timbangan electrik, 1 ball pipet plastik, 32 Korek gas bekas pakai, 3 Kartu ATM, 2 Buah buku tabungan, uang tunai 2,5 juta dan 1 sendok sabu siap pakai.
****
DA