Pasilambena – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual bagi para PPS se-Kecamatan Pasilambena di Aula Kantor Kecamatan Pasilambena, Senin (29/6).
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan Rapid Test terlebih dahulu bagi para peserta yang hadir sebelum memasuki ruangan Bimtek Verfak.
Andi Dewantara selaku Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan agar memastikan para petugas sebelum masuk ruangan dan turun ke lapangan melakukan Verfak agar tidak memiliki gejala Covid-19.
“Kami melakukan rapid test terlebih dahulu. Jika kemudian didapati hasil Rapid test yang reaktif maka sesuai regulasi kami tidak akan membiarkan mereka ke lapangan dan kami arahkan agar melakukan isolasi mandiri. Setelahnya kami akan bekali mereka jika ingin turun ke lapangan dengan sarung tangan, hand sanitizer dan juga masker,” Ungkapnya.
Andi Dewantara juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam hal ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) yang telah memberikan APD untuk keberlangsungan Verifikasi faktual.
Kami mengucapkan banyak Terima kasih kepada Tim GTPP yang telah menyiapkan Alat Perlindungan Diri (APD) dalam mendukung kegiatan ini. Sekiranya bukan atas dukungan tersebut, maka mustahil kegiatan Verifikasi Faktual dapat kami lakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan,” Ucapnya.
Dengan didampingi oleh 2 orang tenaga medis, rapid test yang diselenggarakan oleh KPU di Kecamatan Pasilambena menemukan 2 orang dengan hasil reaktif.
“Yang berinisial AS (29 tahun) dan AN (30 tahun) hasilnya reaktif,” Ungkap Nur Ibnu Masjud sebagai tenaga medis yang melakukan Rapid test bagi para PPS di Kecamatan Pasilambena di Kantor Kecamatan Pasilambena.
Dua orang reaktif tersebut merupakan sekretariat PPS Garaupa dan Garaupa Raya yang menurut Nur Ibnu memiliki kondisi tubuh yang tidak fit.
“AS (29 tahun) katanya memang sudah dalam kondisi flu sejak beberapa hari lalu,” Imbuhnya.
Sesuai regulasi, dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat pusat hingga di tingkat Desa agar koordinasi dan penanganannya bisa terus dipantau dan maksimal ditangani.
“PPK telah melakukan koordinasi ke Tim Gugus Tugas Kecamatan tentang penanganan 2 orang reaktif tersebut,” Lanjut Andi Dewantara
Ditempat yang sama, Titi selaku Tim medis dari Puskesmas Pasilambena saat mengunjungi lokasi kegiatan yang dimana kedua orang reaktif tersebut diamankan mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan tindakan penanganan lanjutan sesuai arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Kami mendapat chat dari dr. Husaini di grup agar jangan dulu melakukan pelayanan pada kegiatan KPU karena ada miskomunikasi,” Ungkap Titi kepada Selayar news saat ditemui di lapangan mengunjungi 2 pasien reaktif tersebut.
Berdasarkan regulasi, dalam menindaki penemuan warga yang reaktif seharusnya Tim GTPP melakukan penanganan lanjutan agar orang yang reaktif tersebut tidak berkeliaran dan berpotensi melakukan kontak dengan orang lain.
“Kami belum bisa melakukan penanganan dan masih menunggu arahan selanjutnya,” Tutup Titi sebelum meninggalkan lokasi kegiatan.
Saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar yang juga sekaligus sebagai juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Husaini mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pelayanan dikarenakan KPU sudah melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit.
“Bukan begitu, masalahnya selama ini kami yang layani termasuk peralatannya, tapi sekarang dipindahkan kerjasamanya ke Rumah Sakit. Masa saya mau lagi campuri sementara dia yang punya anggaran tolong dihubungi sekretaris KPU,” Ungkapnya kepada Selayar news.
Lebih jauh, dr. Husaini mengatakan bahwa yang seharusnya melakukan penanganan adalah Pihak Rumah sakit yang menjadi mitra kerjasama dari KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Bukan instruksi tapi kerjasamanya dengan rumah sakit. Karena diputuskan sepihak kerjasama saya. Jadi etikanya rumah sakit yang bertanggungjawab. Masa saya mau turun tangan kalau KPU sendiri tidak menghubungi saya. Apalagi ada anggaran kerjasamanya. Saya harus tau diri dong.” Imbuh dr. Husaini.
Bolls