Selayarnews-Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 oleh Pantarlih telah usai pada 24 Juli 2024 lalu. Hasil Coklit akan disusun oleh PPS menjadi bahan DPS yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten melalui PPK. Coklit dilaksanakan selama sebulan mulai 24 Juni-hingga 24 Juli 2024.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar mengintruksikan kepada Panwascam dan PKD untuk mengawasi proses selanjutnya yaitu penyusunan daftar Pemilih di PPS dan PPK sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Azmin Khaidar mengatakan masa penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (Coklit) mulai tanggal 25 Juli 2024 sampai seterusnya menjadi DPS di KPU Kabupaten.
“Kita telah mengintruksikan ke Panwascam dan PKD terkait strategi pengawasan yang akan dilakukan, diantaranya analisis akurasi data by name by adress, pelaporan berjenjang, koordinasi validasi dan pemberian saran perbaikan jika terdapat temuan hasil penelusuran dan pencermatan hasil pengawasan,” kata Azmin.
Selain itu, Azmin juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar telah membuka Posko Kawal Hak Pilih di 88 Desa dan Kelurahan se Kabupaten Kepulauan Selayar sejak masa tahapan Coklit dimulai pada 24 Juni 2024. Hal ini komitmen Bawaslu untuk mengawal data pemilih Pilkada agar semua pemilih yang memenuhi syarat dapat memilih dan terdaftar sebagai pemilih.
“Salah satu yang kita gencarkan ialah dengan mendirikan Posko Kawal Hak Pilih di 88 Desa dan Kelurahan se Kabupaten Kepulauan Selayar yang bertujuan menjaring pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.
Lanjut Azmin, kondisi memenuhi syarat meliputi, yang masih hidup jangan sampai tercoret dari daftar pemilih. Yang belum memiliki KTP elektronik didorong untuk perekaman. Yang pindah domisili dipastikan dicoret dari data awal dan terdaftar di TPS baru sesuai KTP elektronik terakhir. Yang pensiun dari TNI Polri di dorong mengurus administrasi sipilnya, yang data pemilih ganda dipastikan dicoret di salah satunya dan dipastikan data satunya yang memenuhi syarat.
“Kawal hak pilih juga akan menggencarkan aduan masyarakat dengan data yang otentik sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat,” sebut Azmin.
Diketahui, selama masa Coklit, Panwascam di 11 kecamatan se Kabupaten Kepulauan Selayar telah menyampaikan hasil pengawasan atau temuannya kepada PPS melalui PPK untuk diperbaiki. Masing-masing kecamatan bervariasi temuan dan saran perbaikannya.
“Terkonfirmasi dari Panwascam, semua saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh Pantarlih dan PPS. Adapun proses selanjutnya dalam penyusunan DPHP, DPS, DPSHP dan penetapan DPT akan terus kita kawal dan memberikan koreksi dalam penyusunan daftar pemilih,” tutup Azmin. (Aj)