Selayarnews– Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali melakukan briefing akhir tahun terhadap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (31/12/2024).
Dalam arahannya, Bupati Basli Ali menyampaikan tujuan dari briefing tersebut yakni mengevaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan secara kelembagaan pada pemerintah daerah, juga evaluasi terhadap diri sendiri, dengan harapan menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Tak terasa kita kembali berada di penghujung Tahun 2024 rasanya baru kemarin kita briefing, dan selama itu pula kita telah banyak mendapatkan apresiasi, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah provinsi. Hal itu tidak terlepas dari dukungan segenap stakeholders dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar,” ucap Basli Ali.
Meski demikian, Bupati menyebutkan bahwa tantangan ke depan akan semakin berat. Kebijakan pemerintah pusat sampai ke daerah kata Basli Ali harus disikapi dengan strategis dan adaptif.
“Harapan saya kedepan agar semua OPD berhati-hati mengelola anggaran. Mudah-mudahan perjalanan kedepan bisa sama bahkan lebih baik lagi, dari pemerintahan yang ada sekarang. Saya menganggap bahwa pemerintahan yang sedang berjalan cukup kondusif,” pungkasnya.
Diakhir arahannya, para pimpinan OPD diminta tidak ragu untuk berkonsultasi karena tidak semua keinginan pimpinan harus dipenuhi. Sebagai bawahan yang baik harus mampu memberikan saran dan pertimbangan kepada pemimpin agar pimpinan bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, briefing akhir tahun tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH dan dipandu oleh Sekretaris Daerah Drs. Mesdiyono, M. Ec. Dev.
Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati H. Muh. Basli Ali – H. Saiful Arif, SH, akan berakhir pada Februari 2025 mendatang. Meskipun belum cukup 5 Tahun untuk periode keduanya, namun sesuai Jadwal Pilkada Serentak. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada Februari 2025 mendatang.
Aturan itu tertuang dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.
“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” bunyi pasal 22A ayat (2) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
(Hms/Red)