Rapat koordinasi DPRD Kep Selayar dengan KPU & Disdukcapil
Selayarnews.com – DPRD Kepulauan Selayar menggelar dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kepulauan Selayar bersama Disdukcapil Selayar di Kantor DPRD Selayar, Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar, ( Sulsel) Rabu (1/8/2018).
Kegiatan tersebut membahas perbedaan data pemilih yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Selayar Andi Patonrangi Pasbal, ketua KPU Selayar Sukardi, Komisioner KPU Andi Nastuti, sekretaris KPU Asmar Sugiarto beserta staf KPU Selayar, Asisten Tata Praja Setd. Syuardi, Kepala Seksi Data Disduk Yusran, serta undangan lainnya.
Data yang ditemukan KPU Selayar ini jauh berbeda dengan data yang disebutkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Selayar.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menemukan 6824 wajib pilih yang belum melakukan perekaman. Di KPU Selayar sangat menseriusi persoalan E KTP karena waktu di Pilgub ketika tidak memiliki E KTP. Maka muncullah suket yang bisa memberikan hak pilih kepada masyarkat yang belum memiliki E KTP,” kata Ketua KPU Selayar Sukardi.
Semantara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Selayar Andi Patonrangi Pasbal menambahkan bahwa laporan bulanan perkembangan pelayanan E KTP Kepulauan Selayar bulan Juli 2018. Jumlah penduduk Selayar 136.258 orang, jumlah wajib KTP 95.586 orang, jumlah yang telah perekaman 92317 orang, dan jumlah belum perekaman 3269.
“Langkah -langkah yang akan kita lakukan verifikasi satu per satu yang mana belum melakukan perekaman dan mana sudah perekam dan selanjutnya kita akan melakukan perekaman agar bisa tertangani,” tuturnya (*)
Discussion about this post