Oleh: Sunaryo, Kepala KPPN Benteng
Kamis, 3 Juni 2021, KPPN Benteng mulai cairkan gaji ke-13 kepada para PNS Pusat dan anggota POLRI di Kepulauan Selayar. Pembayaran gaji ke-13 ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Kepala KPPN Benteng, Sunaryo, memaparkan bahwa sejak tanggal 2 Juni 2021 KPPN Benteng telah memberitahukan kepada seluruh Satker mitra kerja bahwa SPM Gaji Ke-13 sudah bisa diajukan. Sunaryo juga menginstruksikan kepada seluruh petugas layanan di KPPN Benteng agar bersiap dan segera melakukan koordinasi intesif dengan pengelola keuangan satker untuk kelancaran penyaluran Gaji ke-13 tahun 2021.
Sampai dengan tanggal 3 Juni 2021 terdapat 9 Satker dari 21 Satker yang telah mengajukan 10 SPM Gaji Ke-13 secara online melalui aplikai e-SPM senilai Rp1,87 Miliar. Atas pengajuan SPM tersebut seluruhnya sudah diterbitkan SP2D oleh KPPN Benteng pada tanggal yang sama.
“Saya berharap pembayaran Gaji ke-13 bisa tuntas sebelum tanggal 8 Juni 2021 supaya dananya dapat segera digunakan untuk menggerakkan perekonomian di daerah”, ujar Sunaryo.
Pembayaran gaji ke-13 juga bersamaan dengan momentum persiapan masuk sekolah dan kenaikan kelas. “Disamping untuk mendukung pemulihan ekonomi, pencairan gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat membantu biaya pendidikan bagi para keluarga aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan” tutup sunaryo.























