Selayarnews-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan aturan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital serta meminimalisir berbagai dampak negatif dari penggunaan media sosial.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS. Regulasi ini kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban platform digital untuk membatasi akses pengguna anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah mengambil langkah tersebut sebagai upaya penting dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital. Ia menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
“Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (6/3/2026).
Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox. Platform-platform tersebut diwajibkan menyesuaikan sistem mereka untuk membatasi akses pengguna anak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak mengakses internet secara keseluruhan. Pembatasan dilakukan untuk menunda penggunaan platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi hingga anak mencapai usia yang dinilai lebih aman.
“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak juga berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” tegas Meutya Hafid.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia sekaligus mendorong keterlibatan platform digital dalam memperkuat sistem perlindungan pengguna usia dini.
(Red)























