Selayarnews– Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Jalan di Sambali Bonerate, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (09/01/2024).
Penetapan Tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus yakni Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, S.H. dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H., melakukan pemeriksaan kepada 1 (satu) orang Tersangka inisial RR (34) yang bertindak sebagai pelaksana lapangan PT.Sumber Sarana Mas Abadi.
“ Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada akhirnya Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang inisial RR (34) sebagai Tersangka” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Selayar, La Ode Fariadin, S.H.
Menurutnya, RR (34) ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.
Dalam kasus ini RR bertindak sebagai Pelaksana Lapangan PT. Sumber Sarana Mas Abadi atas penunjukan oleh S (Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi) selaku penyedia/kontraktor melaksanakan pekerjaan Proyek, dengan Nilai kontrak sebesar Rp11.458.930.000,-.
Sebelumnya Kejari Selayar menetapkan 2 Orang tersangka yaitu, S (Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi) yang bertindak selaku Penyedia dan MM (Direktur CV. Delta Dimensi Consultant) yang bertindak selaku Konsultan Pengawas pada tanggal 20 Desember 2023 silam.
Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan LPA dan pekerjaan Asphalt Hotmix yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Sulsel.
“Selanjutnya tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) di Rutan Klas IIB Selayar terhitung mulai tanggal 09 Januari 2024 hingga 20 (dua puluh) hari kedepan” tutup La Ode Fariadin (Aj)