OLEH : HUTOMO MANDALA PUTRA (Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS)
Di tegah mewabahnya pandemik Covid-19 yang kini juga telah menginfeksi warga Kabupaten Kepulauan Selayar yang di mana berdasarkan data yang dirilis oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar pertanggal 06 Mei 2020 telah berjumlah dua orang dinyatatan positif Covid-19.
Bersamaan dengan hal itu,pandemik Covid-19 yang telah menginfeksi dua warga kabupaten kepulauan selayar itu telah menimbulkan berbagai kekhawatiran masyarakat akan penyebaran Covid-19 di Kabupaten kepulauan Selayar, terutama masyarakat yang berada di wilayah kecamatan kepulauan. Bahkan kekhawatiran itu telah diwarnai dengan aksi masa pada 2 Mei lalu yang dilakukan oleh sejumlah warga kecamatan pasimarannu sebagaiamana yang diberitakan dalam laman Bentengnews (02/05/2020) untuk meminta pihak polsek Pasimarannu agar menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kapal barang KLM Lybas Nusantara yang telah memuat penumpang dari pelabuhan kecamatan Benteng dan meminta para kepala desa yang ikut berlayar di KLM Lybas Nusantara agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku karena diduga telah menjadi provokator atau penghasut diatas kapal Lybas Nusantara.serta meminta camat untuk turun dari jabatannya jika kedua tuntutan di atas tidak terpenuhi.
Namun aksi kelompok yang mengatasnamakan keresahan warga tersebut telah menimbulkan pro konta di tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar terutama masyarakat kecamatan Pasimarannu. Bahkan ada yang menilai bahwa aksi tersebut sangat tendesius karena adanya tuntutan massa yang meminta camat pasimarannu untuk turun dari jabatan jika tuntutan penindakan pelanggaran tersebut tidak dipenuhi.
Tugas Camat Bukan Mengusut Tindak Pidana
Jika kita melihat kedua tuntutan massa yang meminta pihak Polsek Pasimarannu untuk menindak dugaan pelanggaran (tindak pidana) yang dilakukan oleh pihak kapal KLM. Lybas Nusantara dan kepala Desa tersebut dengan pandangan bahwa tuntutan yang dilakukan oleh massa merupakan wujud dari kekhawatiran atas menyebarnya Covid 19 di kecamatan pasimarannu maka patut dimaklumi. Namun yang menjadi persoalan adalah tuntutan yang ketiga massa aksi yakni menuntut agar Camat Pasimarannu turun dari jabatan jika tidak menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Kapal Lybas dan dan penumpang. Menurut penulis, menuntut camat untuk melakukan penintakan terhadap dugaan tindak pidana bukanlah kewenangan dari camat selaku pemimpin di tingkat kecamatan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa pertimbangan bahwa:
Pertama, sebagai perangkat pemerintahan daerah Kabupaten atau kota, Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota, di mana dalam Pasal 225 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara normatif telah disebutkan bahwa camat sebagai kepala pemerintahan kecamatan mempunyai tugas: a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6); b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada; e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan; g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan; h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan; i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal tersebut, telah jelas menunjukkan bahwa tugas camat hanya melakukan fungsi koordinasi dan menyelenggarakan urusan pemerintahan umum bukan melakukan penindakan terhadap tindak pidana
Kedua,penindakan atas tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh polri melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum
Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa tugas Kepolisian adalah “melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Dengan demikian,berdasarkan dua pasal di atas, tuntutan massa aksi yang telah meminta agar menindak tegas dugaan pelanggaran (tindak pidana) yang dilakukan oleh pihak kapal KLM Lybas Nusantara dan beberapa Kepala desa tersebut bukanlah tugas camat, sekalipun camat bisa melakukan fungsi koordinasi. Sehingga patut dikatakan bahwa tuntutan massa yang memaksa camat Pasimarannu turun dari jabatan jika tidak melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana tidaklah proporsional jika tidak ingin dikatakan tidak benar. Karena memang sejatinya camat tidak berwenang untuk itu.























