Benteng – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan tabung gas elpiji 3kg terjadi di wilayah Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan seorang warga Desa Kayuadi, Patriadi Rinir. Menurutnya kelangkaan BBM dan tabung gas elpiji 3kg terjadi pasca kapal kayu pengangkut bahan bakar milik Dg. Hamadung ditangkap petugas Polairud Polres Kepulauan Selayar di perairan Pulau Kayuadi, Kecamatan Taka Bonerate.
“BBM dan tabung gas elpiji 3kg di Kayuadi disuplai kapal kayu pengangkut bahan bakar milik warga, tetapi setelah kapal kayu milik Dg. Hamadung ditangkap di pelabuhan Kayuadi oleh Polairud Polres Kepulauan Selayar, menyebabkan BBM dan tabung gas elpiji 3kg menjadi barang langka di Taka Bonerate,” kata Patriadi, Sabtu (13/8/2022).
Patriadi bercerita suplai BBM dan tabung gas elpiji 3kg di desanya kebanyakan diangkut menggunakan kapal kayu milik warga, karena keterbatasan akses kapal tanker milik PT Pertamina (Persero) menuju pulau-pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Selayar sangat terbatas.
“BBM dan tabung gas elpiji 3kg kebanyakan diangkut menggunakan kapal kayu milik warga, karena kapal tanker Pertamina tidak bisa masuk. Setelah ditangkapnya kapal kayu milik Dg. Hamadung oleh Polairut Polres Kepulauan Selayar, BBM di desa Saya menjadi barang langka, akses transportasi kendaraan bermotor makin sulit,” jelasnya.
“Bahkan keluarga Saya di kampung kembali menggunakan kayu bakar untuk memasak, karena gas elpiji 3kg semakin sulit didapat,” tambah Patriadi.
Dihubungi terpisah, Camat Taka Bonerate, Dian Ady Luhur menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aduan terkait penangkapan kapal kayu milik warganya yang terjadi di Pelabuhan Kayuadi.
“Kita telah terima aduan masyarakat terkait penangkapan kapal kayu milik Dg. Hamidung, untuk tindak lanjutnya, Pemerintah Kecamatan akan berkooridinasi terlebih dahulu ke pimpinan. Rencananya hari ini Saya akan bertemu dengan Pak Wabup Saiful Arif, tetapi beliau saat ini sedang berada diluar kota,” tutur Dian.
Sekadar diketahui, kapal kayu milik warga Dg. Hamadung ditangkap pada Rabu (10/8/2022) siang, oleh petugas Polairud Polres Kepulauan Selayar karena tidak memiliki izin berlayar. Kapal kayu tersebut digunakan untuk mengangkut BBM untuk diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Taka Bonerate. (AJ)























