Selayarnews.com- Memasuki Tahapan masa Kampanye Pilgub Sulsel 2018 yang akan berlangsung hingga 23 Juni 2018 mendatang, KPU Kepulauan Selayar telah menetapkan Lokasi dan alat peraga Kampanye di Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat yang dilaksanan KPU Kepulauan Selayar hari ini 15/2 pukul 16.45 wita di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Tanadoang, Kantor KPUD Kepulauan Selayar.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Hasiruddin S. Sos, Komisioner Koordinator Divisi Data dan Program Andi Nastuti, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepulauan Selayar Muhammad Karyadin, Kabag Hukum KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara, SH, Kasubag Tekhnis KPU Zainal Abidin, S.Sos dan para anggota PPK se Kabupaten Kepulauan Selayar
Ketua KPU Kepulauan Selayar kepada Selayarnews.com mengungkapkan bahwa Lokasi kampanye yang di tetapkan berdasarkan usulan PPS dan PPK sebanyak 1 lokasi kampanye di tiap desa sehingga keseluruhan 88 lokasi sedang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebanyak 125 lokasi dan dipasang di tiap desa sebanyak 1 sampai 2 APK tergantung lokasi dan kondisi desa.
” Lokasi kampanye adalah lokasi yang bisa menampung peserta minimal 500an orang dan mudah di akses oleh masyarakat. Dan pemasangan alat peraga minimal panjang lokasi 35 meter dengan memperhitungkan panjang spanduk minimal 4 x 7 perpaslon x 4 Paslon”, Jelasnya.
Lebih lanjut, Hasiruddin mengaku bahwa terkait penentuan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye KPU Kepulauan selayar kesulitan menentukan karena beberapa faktor, diantaranya bahwa kebanyakan lokasi milik perseorangan, ukuran lokasi yang di desa/kelurahan tidak luas dan Kondisi lokasi tidak aksesibilitas.
Oleh karenanya KPU selaku penyelenggara pemilu mengambil langkah akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa, Camat dan pemilik lahan, khusus pemilik lahan nantinya akan dilakukan peminjaman resmi kepada pemiliknya selama masa kampanye.
As























