Oleh: Muslimin (Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Benteng)
Reformasi Keuangan Negara yang ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menjadi cikal bakal reformasi keuangan pengelolaan keuangan negara. Modernisasi pengelolaan keuangan pemerintah salah satunya diterapkan melalui digitalisasi belanja pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan pada 14 Agustus 2014 melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, serta Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia. Konsep ini dimaksudkan untuk mengarahkan transaksi pemerintah agar dilakukan secara cashless. Gerakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pembayaran non tunai lebih praktis, efisien, dan aman.
Dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dapat dilakukan secara elektronik. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, pembayaran atas belanja pemerintah yang dibebankan APBN dapat dilakukan melalui kartu kredit pemerintah dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit kartu kredit. Hal ini tentu akan mengurangi adanya potensi idle cash pada UP yang dikelola Satuan Kerja pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja, pembayaran belanja pemerintah juga dapat dilakukan melalui sistem marketplace. Sistem Marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan UP yang disediakan oleh bank tempat menyimpan UP. Dalam rangka mendukung implementasi penggunaan UP melalui sistem marketplace, maka diperlukan metode pembayaran secara digital (Digital Payment). Digital Payment adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan dari Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Pada masa pandemi Covid-19, dimana interaksi sosial secara langsung masih dibatasi, platform digital marketplace menjadi semakin berkembang pesat. Para pelaku usaha banyak yang beralih mengembangkan usahanya dari toko biasa menjadi toko online agar tetap dapat melayani konsumen di tengah pandemi dengan mekanisme pesan antar melalui kurir. Pelaku Usaha ini sebagian besar adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional diberikan akses untuk memperluas pangsa pasar melalui sistem digital sehingga dapat lebih berkembang dalam memasarkan produk-produk yang dihasilkan melalui sistem marketplace. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi terhadap perekonomian melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diharapkan dapat mempertahankan keberlangsungan UMKM dan dapat meningkatkan kinerja UMKM dalam perekonomian nasional. Dalam sistem marketplace yang didukung dengan digital payment, belanja online dapat dilakukan satuan kerja instansi pemerintah dengan para pelaku usaha yang sudah tergabung dalam ekosistem marketplace pemerintah.
Sebelum diterapkannya digital payment marketplace terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan belanja pemerintah di tingkat Satker instansi pemerintah khususnya dalam penggunaan UP. Beberapa permasalahan diantaranya:
- Cashless Transaction untuk belanja UP atau Petty cash belum ada;
- Pembayaran pajak pada online shop belum terintegrasi;
- Terdapat potensi fraud pada pengadaan barang/jasa secara fisik; dan
- Baru sekitar 17% UMKM yang sudah go digital/on boarding, sehingga database vendor belum dapat dioptimalkan.
Dalam rangka untuk mengatasi permasalahan di atas maka diperlukan langkah tindak lanjut yang harus dilakukan diantaranya:
- Pemerintah harus adaktif dan agile terhadap dinamika perkembangan teknologi informasi dengan menerapkan transaksi secara cashless;
- Pengembangan platform belanja yang berbasis digital dan multifungsi dengan mengintegrasikan pembelian barang/jasa, pembayaran digital dan perpajakan dalam satu ekosistem;
- Mendorong belanja pemerintah lebih praktis, efektif dan efisien melalui digital payment; dan;
- Mendukung UMKM dengan membuka akses pengadaan barang/jasa oleh pemerintah melalui digital payment (Bussiness to Goverment).
Dalam implementasi digipay marketplace pada Satker mitra KPPN Benteng sampai dengan bulan November 2022, dari 23 Satker mitra KPPN Benteng yang mengelola UP sudah ada 21 Satker yang terdaftar. Sementara itu, jumlah penyedia barang/jasa (vendor) yang telah tergabung dalam ekosistem digipay marketplace sebanyak 23 vendor. Vendor yang telah tergabung tersebut berasal dari vendor lokal dan vendor luar daerah. Vendor yang telah bergabung bergerak di penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK), peralatan dan mesin, jasa katering, jasa lainnya dan barang konsumsi. Berdasarkan data dari digipay002.id, jumlah transaksi yang selesai sebanyak 173 transaksi dengan nominal sebesar Rp.318.375.160,-. Menurut pengamatan penulis terkait progress implementasi digipay ini, perluasan penggunaan UP melalui Digipay masih perlu ditingkatkan. Hal ini dikarenakan hanya terdapat beberapa Satker yang aktif menggunakan digipaynya. Keengganan Satker untuk menggunakan digipay antara lain disebabkan hal-hal sebagai berikut:
- Satker belum terbiasa dengan sistem pembayaran cashless dan digital payment;
- Keterbatasan literasi digital dari Satker;
- Keterbatasan vendor lokal yang bergabung di ekosistem marketplace pemerintah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, sudah terdapat mitigasi yang dilakukan oleh KPPN Benteng antara lain dengan:
- KPPN Benteng bekerjasama dengan Bank Himbara secara rutin mengadakan workshop dengan Satker mitra terkait perluasan implementasi digital payment;
- Melakukan pendampingan dan asistensi terkait penggunaan digipay kepada Satker mitra;
- Melakukan sosialisasi ke vendor lokal dengan memberikan pemahaman terkait manfaat yang didapat dengan bergabung di ekosistem marketplace pemerintah.
Diharapkan dengan adanya mitigasi tersebut akan semakin banyak Satker mitra KPPN Benteng yang dapat lebih aktif dalam menggunakan digipay sebagai metode pembayaran utama dalam pengelolaan UP. Selain itu dengan bertambahnya vendor lokal yang bergabung di ekosistem marketplace akan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha yang didominasi oleh UMKM. Semakin meningkatnya transaksi belanja yang dilakukan Satker tentunya akan ikut menggerakan perekonomian daerah sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyakat dan program pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai.