Selayarnews.com – Pesta demokrasi di Jakarta berlangsung meriah meski KPU DKI belum merilis hasil penghitungan riil (real count). Dari hasil quick count sejumlah lembaga survei, pasangan Ahok-Djarot unggul disusul oleh Anies-Sandiaga.
Namun, perolehan suara keduanya belum mencapai hingga 50 persen dari versi quick count. Suara minimal 50 persen plus 1 menjadi syarat untuk pasangan memenangi Pilgub DKI.
Data yang dihimpun dari hasil 3 lembaga survei pukul 19.35 WIB yakni:
Lingkaran Survei Indonesia
1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,9%
2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,2%
3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,9%
data masuk: 100%
SMRC
1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,7%
2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,2%
3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,1%
data masuk: 100%
Polmark Indonesia
1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 18%
2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 42,3%
3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,8%
data masuk: 99,6%
Dari hasil tersebut, berarti Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga akan melaju ke putaran ke dua. Sebab, kedua pasangan calon belum memenuhi syarat untuk memenangi Pilgub yakni minimal 50 persen.
Lalu, bagaimana tahapan jika keduanya melaju ke putaran kedua? Berikut informasi dari jadwal KPU DKI Jakarta:
1. Penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 4 Maret 2017
2. Rekapitulasi daftar pemilih 5 Maret-19 April 2017
3. Sosialisasi 4 Maret-15 April 2017
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 16 April-18 April 2017
5. Pemungutan dan penghitungan suara 19 April 2017
6. Rekapitulasi suara 20 April sampai 1 Mei 2017
7. Penetapan Pasangan Calon tanpa sengketa 5 Mei sampai 6 Mei 2017
8. Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)
9. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lama 3 hari setelah putusan MK).
(Sumber : detik.com)