Selayarnews.com, Daerah Pemilihan (DAPIL) di Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilihan Umum tahun 2014 dibagi dalam 3 Daerah Pemilihan. Yaitu Dapil 1 (Kecamatan Bontomatene, Buki, Bontomanai), Dapil 2 (Kecamatan Benteng, Bontoharu dan Kecamatan Bontosikuyu) dan Dapil 3 (Kecamatan Takabonerate, Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, Pasimarannu & Pasilambena). Hal ini sebelumnya telah diubah dimana pada Pemilu tahun 2009 terdapat 5 Daerah Pemilihan. Saat ini untuk Pemilu 2019, kembali diperbincangkan penataan Dapil dengan Opsi apakah tetap 3 Dapil, kembali ke 5 Dapil atau 4 Dapil.
Perlukah KPU menata kembali daerah Pemilihan di Selayar dan opsi mana yang terbaik? Hal inilah yang menjadi perbincangan pada Uji Publik penataan Dapil yang diselenggarakan oleh KPU Kepulauan Selayar Rabu (7/2/2018) bertempat di Baruga Sapo Lohe Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Selayar. Giat ini dihadiri oleh Forkopimda, Asisten Tata Pemerintahan, Camat, Pimpinan dan LO Partai Politik, Pemerhati Pemilu, Tokoh Masyarakat, OKP, Ornop dan insan pers yang ada di Kepulauan Selayar.
Sebelumnya KPU telah menerima masukan dan saran partai politik dalam Rapat Koordinasi Penataan Dapil Pemilu 2019 pada 05/02 yang merupakan bahagian dari uji publik penataan Dapil tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar memutuskan untuk mengusulkan tiga opsi penataan Dapil ke KPU Pusat. Opsi pertama 3 Dapil, kedua 4 Dapil dan ketiga 5 Dapil.
Untuk Opsi 3 Dapil terdiri dari Dapil Kepulauan Selayar 1 meliputi Kecamatan Bontomatene, Buki dan Bontomanai dengan jumlah kursi 6. Dapil Kepulauan Selayar 2 meliputi Kecamatan Benteng, Bontoharu dan Bontosikuyu dengan jumlah kursi 9. Sedangkan untuk Dapil Kepulauan Selayar 3 meliputi Kecamatan Pasimarannu, Pasilambena, Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur dan Taka Bonerate dengan jumlah kursi 8.
Untuk Opsi 4 Daerah Pemilihan terdiri dari Dapil Kepulauan Selayar 1 meliputi Kecamatan Bontomatene, Buki dan Bontomanai dengan jumlah kursi 6. Dapil Kepulauan Selayar 2 meliputi Kecamatan Benteng, Bontoharu dan Bontosikuyu dengan jumlah kursi 10. Dapil Kepulauan Selayar 3 meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur dan Taka Bonerate dengan jumlah kursi 5, dan untuk Dapil Kepulauan Selayar 4 meliputi Kecamatan Pasilambena dan Pasimarannu dengan jumlah kursi 3.
Sedangkan untuk Opsi 5 Daerah Pemilihan, Dapil Kepulauan Selayar 1 meliputi Kecamatan Bontomatene, Buki dan Bontomanai dengan jumlah kursi 6. Dapil Kepulauan Selayar 2 yaitu Kecamatan Benteng dengan jumlah kursi 4. Dapil Kepulauan Selayar 3 meliputi Kecamatan Bontoharu dan Bontosikuyu dengan jumlah kursi 5. Dapil Kepulauan Selayar 4 meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur dan Taka Bonerate dengan jumlah kursi 5, dan untuk Dapil Kepulauan Selayar 5 meliputi Kecamatan Pasilambena dan Pasimarannu dengan jumlah kursi 3. Seperti diketahui, kursi parlemen untuk DPRD Kepulauan Selayar sebanyak 25 kursi.
Dalam penataan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, berpedoman pada PKPU Nomor 16 Tahun 2017 dengan memperhatikan beberapa prinsip yakni Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada Dalam 1 wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan.
“Penjabaran dari prinsip penataan Dapil sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 16 tahun 2017 pasal 5 juga dituangkan dalam Keputusan KPU-RI Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang petunjuk teknis penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu” terang Masmulyadi.
Dalam uji publik ini, mengemuka beberapa hal tentang substansi dari pembagian dapil, diantaranya tentang cost politic yang akan dipakai dan hubungan antara yang mewakili dan yang diwakili.
“Komunikasi yang terjalin selama ini antara yang dipilih dan yang memilih tidak berjalan dengan baik. Menurut saya, semakin banyak dapil maka komunikasi yang terjalin antara masyarakat dan yang dipilih akan lebih baik. Kita menentukan Dapil ini berharap agar kualitas demokrasi kita kedepannya akan semakin meningkat” harap Rahmat Zaenal, salah seorang Tokoh Masyarakat yang juga pemerhati Pemilu.
Beberapa peserta juga mengajukan usulan opsi 3 Dapil, seperti usulan dari Partai Keadilan Sejahtera, yang pada giat ini dihadiri oleh sekretaris, Rudi, S.Pt.
“Dari pertemuan sebelumnya, kami dari Partai Keadilan sejahtera konsisten untuk mengusulkan 3 dapil” ungkap Rudi.
Sesuai dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, penyerahan usulan Dapil dan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi ini diagendakan pada tanggal 14 s/d 27 Februari 2018, dan untuk penetapan Dapil oleh KPU RI diagendakan pada tanggal 28 Februari s/d 5 April 2018.
” Apapun yang menjadi keputusan KPU dalam menetapkan Daerah Pemilihan di Kabupaten Kepulauan Selayar tentunya diharapkan dapat mengakomodir prinsip -prinsip agar Wakil rakyat yang terpilih nantinya adalah representasi keterwakilan dari Masyarakat di setiap Daerah Pemilihan. Karena Wakil Rakyat harus benar-benar dekat dan mengenal rakyatnya, berbeda jika namanya “Wali rakyat” artinya mandat penuh untuk membuat keputusan tapi kata “Wakil” berarti harus setiap saat mendengar dan mengetahui aspirasi dan kebutuhan masyarakatnya sehingga aspirasinya benar-benar mewakili suara rakyat yang diwakilinya” Harap Muhammad Tahir selaku Ketua Panwaslu Kepulauan Selayar.
AS