Selayarnews– Penantian Panjang Rahman R akhirnya tercapai, setelah pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Kohala Periode 2019-2025 digelar hari ini Jum’at, 18/02 di Aula Kantor Camat Buki Kab. Kepulauan Selayar.
Pelantikan Kepala Desa antar Waktu ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Irwan Baso, Camat Buki Amad Yani, Kapolsek Bontomanai AKP Sujilasno, Danramil dan para Kepala Desa Se Kecamatan Buki. Pelantikan Rahman, R sendiri dilakukan oleh Camat Buki Ahmad Yani, mewakili Bupati Kepulauan Selayar.
Sekilas, jabatan Kepala Desa Kohala menjadi sorotan bermula pada Pemilihan Kepala Desa Kohala Kecamatan Buki yang dilaksanakan pada Desember 2019. Pada saat itu Pilkades Kohala diikuti oleh dua Calon Kepala desa yaitu 1. Rahman R, S.Sos dan 2. Rakhman Ramdani.
Bukan hanya nama yang hampir sama, namun total Perolehan Suara yang diraih kedua Calon saat dilangsungkan perhitungan, juga berakhir dengan imbang yaitu Rahman R, S.Sos perolehan Suara 278 dan Rahman Ramdani Perolehan suara 278.
Berdasarkan peraturan Bupati Kab.Kep.Selayar tentang Pemilihan Kepala Desa, kurang lebih menjelaskan bahwa pemenang pilkades untuk perolehan suara sama diambil dari pemenang di TPS yang memiki jumlah Pemilih terbanyak. Sehingga Pemerintah menetapkan / melantik Rakhman Ramdani sebagai Kepala Desa.
Merasa dirugikan, Rahman R kemudian menempuh jalur hukum. Melalui pengacaranya Jamaluddin, SH. Ia menilai bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan dengan Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam Permendagri dijelaskan bahwa Kepala Desa terpilih jika terjadi suara sama ditetapkan berdasarkan sebaran TPS dengan wilayah dan total pemilih terbesar. Rahman R. S.Sos menang di 2 (dua) TPS yang berbeda dan hanya kalah di 1 TPS suara terbanyak, sehingga harusnya ia yang dilantik.
Rahman R, S.Sos pun menggugat Keputusan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor: 9/G/2020/PTUN.Mks. Adapun isi gugatan pada intinya adalah untuk pembatalan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 653/XII/Tahun 2019.
Alhasil, Gugatan tersebut diterima oleh PTTUN Makassar dan tuntutan Rahman R melalui Kuasa Hukumnya, dikabulkan dan diterima untuk seluruhnya.
Tidak sampai disitu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui kuasa hukumnya kemudian melakukan upaya banding. Pengadilan kemudian menerima upaya Banding tersebut, namun keputusan akhir ternyata tetap menguatkan keputusan PTUN Makassar sebelumnya.
Meskipun, dalam hal Sengketa Pilkades gugatan tingkat banding merupakan Proses Peradilan tertinggi berdasarkan Surat edaran MA. Namun kemudian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar masih menempuh upaya luar biasa dengan menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK), namun kembali upaya PK tersebut ditolak.
Setelah menempuh upaya hukum PK dan kembali ditolak, Pemerintah melalui Bupati Kepulauan Selayar pun mengambil kebijakan sementara. Yaitu dengan memberhentikan Kepala Desa Kohala Rahman Hamdani dan mengangkat Camat Buki sebagai Pjs. Kepala Desa Kohala, sambil menunggu proses selanjutnya.
Proses panjang itupun berakhir, setelah dibacakannya Surat Keputusan Bupati Kep. Selayar Nomor : 87/II/Tahun 2022 dalam Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Jabatan Janji Kepala Desa Kohala Rahman R oleh Camat Buki Ahmad Yani.
Dalam arahannya, Ahmad Yani berharap agar Rahman R, dapat merangkul semua Pihak setelah ditetapkan sebagai Kepala Desa Kohala.
” Untuk Kepala Desa yang baru dilantik, saya minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pihak pelayanan sebaik baiknya kepada warga tanpa memandang pendukung dan bukan pendukung, semua warga Desa Kohala sudah menjadi tanggung jawab saudara, ” harap Ahmad Yani.
(EDITORIAL REDAKSI)























