Selayarnews– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2042, melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Jln. Jend. Ahmad Yani Benteng, hari ini Rabu, (20/12).
Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Ketua Pansus Andi Mahmud dan dihadiri oleh Sekretaris Pansus Muhammad Anas Ali, serta para Anggota yang terdiri dari Hj. Maryani Ali, Hj. Eni Sutiyono,
Hj Asmawar Ali, Hj. Asnaina Ali, Hj. Kasmawati Bachtiar, Andi Jamarong dan Muhammad Aqsa Ramadhan.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten, rakor ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan Ir. M. Yunan Krg Tompobulu, serta Para Kepala OPD Lintas Sektoral dan staf Teknis masing-masing.
Membuka Rapat Koordinasi ini, Ketua Pansus Andi Mahmud mengungkapkan bahwa pada prinsipnya Rencana Tata Ruang Wilayah membahas tentang 2 (dua) poin besar yaitu Struktur ruang dan Pola Ruang. Ia berharap Rakor tersebut dapat memberikan masukan kepada Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW yang hampir semuanya hadir untuk pembahasan lebih lanjut, sehingga RTRW nantinya benar-benar sesuai dengan harapan Pemerintah dan Masyarakat.
“ Kita targetkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah ini dapat disahkan paling lambat Bulan Juli Tahun 2024. Oleh karenanya hampir seluruh OPD karena ini menyangkut hampir seluruh sektor akan kita hadirkan, untuk mendapatkan informasi dan masukan” kata Andi Mahmud.
Selain itu, meskipun baru sebatas program namun dalam Ranperda ini juga sudah dibahas tentang keberadaan Kawasan Industri Perikanan Terpadu (KIPT) yang merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten pada sektor Perikanan.
“ Oleh karenanya pada kesempatan ini kita mau tau progres KIPT ini. Berapa Jumlah Produksi Ikan di Selayar dalam 1 Tahun, berapa konsumsi Masyarakat Selayar, berapa lebihnya yang bisa dikelola Calon Investor. Kalau data yang ada 19000 Ton setahun, 1.583 ton/bulan, 52,7 ton perhari,
Sementara komsumsi ikan masyarakat selayar perhari berdasarkan data dari dinas perikanan adalah 35 ton/hari berarti tersisa 15 Ton lebih. Nah,
karena kalau data ini yang dijual saya yakin sulit untuk kita dapat Investor “ tandas Andi Mahmud.
Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa ia masih memberikan waktu kepada OPD terkait untuk melakukan Validasi data, sehingga RTRW yang disusun sesuai dengan fakta dan kebutuhan, sehingga tidak perlu lagi sering direvisi setiap lima tahun, karena tentu membutuhkan Anggaran dalam pembahasannya.
Untuk diketahui dalam draf Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2042, disebutkan bahwa tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai bandar maritim terdepan di kawasan timur Indonesia, maju dan unggul dalam Kepariwisataan bahari menuju masyarakat sejahtera dan mandiri.
Perwujudan tujuan tersebut ditetapkan kebijakan kebijakan Penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi: penguatan jaringan simpul distribusi logistik skala regional; pengembangan sarana dan prasarana kepelabuhanan guna meningkatkan aksesibilitas pergerakan orang, barang, dan jasa; pengembangan sarana dan prasarana kepariwisataan guna mendukung perluasan pasar keunikan pariwisata laut ke tingkat global; pengembangan ekonomi wilayah berbasis keunggulan komparatif wilayah maritim; peningkatan daya saing wilayah melalui program-program inovasi daerah yang berkearifan lokal; dan pemantapan fungsi wilayah untuk pertahanan dan keamanan negara.
Ranperda RTRW ini juga akan mengatur tentang Ketentuan umum zonasi yang berisikan kegiatan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan pada setiap kawasan; arahan intensitas pemanfaatan ruang pada setiap kawasan dimaksud pada huruf a, antara lain meliputi koefisien daerah hijau minimal, koefisien dasar bangunan maksimal, dan koefisien lantai bangunan maksimal; Sarana dan prasarana minimal sebagai dasar fisik lingkungan guna mendukung pengembangan kawasan agar dapat berfungsi secara optimal; ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan sarana dan prasarana wilayah kabupaten mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan ketentuan khusus yang. disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kabupaten untuk mengendalikan pemanfaatan ruang.
Dalam draft Ranperda ini, Masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar juga memiliki hak dan kewajiban dalam penataan ruang. Disebutkan bahwa Setiap Orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang; menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang; memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; mengajukan tuntutan pembatalan izin dan _ penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Meskipun demikian, Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang juga diwajibkan untuk menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; memanfaatkan ruang sesuai dengan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang: dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Rapat koordinasi ini berlangsung alot, salah satu fakta yang muncul ada tentang status Pulau Betang yang belum jelas statusnya, apakah masuk dalam wilayah Administratif Kepulauan Selayar, karena juga diakui oleh Kabupaten.Bulukumba. Untuk masalah ini Pansus merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten membentuk Timsus untuk memperjelas status administratifnya. (Red)