Selayarnews– Dalam rangka penertiban hewan ternak, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan (Pol PP) Kepulauan Selayar menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimca, Para Lurah dan Kades, Stakeholder terkait dan Tokoh masyarakat Kecamatan Bontoharu.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sipitangari, Kantor Camat Bontoharu juga turut dihadiri oleh warga pemilik ternak di Wilayah Kecamatan Bontoharu, Selasa (22/2).
Dalam sesi sambutan, Camat Bontoharu, Andi Batara Gau, S. E menyampaikan hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh Dinas Peternakan bersama pemilik ternak di Kecamatan Bontoharu.
“Alangkah lebih baik, para jajajaran lurah dan kepala desa mengusulkan kepada Dinas Peternakan untuk membuat semacam pelatihan ternak bagi warga; Kedua, cara membuat pakan ternak buatan; dan Ketiga, membuat semacam inseminasi buatan (Kawin suntik) untuk hewan ternak,” kata Andi Batara dihadapan forum rapat.
Menurut Andi Batara, usulan-usulan tersebut ialah langkah awal untuk meminimalisir berkeliarannya hewan-hewan ternak milik warga di pemukiman.
Tujuan dari pelatihan hewan ternak bagi warga, ialah agar para pemilik ternak dapat mengetahui sisi baik dan buruknya hewan ternak bila dibiarkan berkeliaran.
Kedua, pakan ternak bertujuan agar hewan-hewan ternak yang biasanya berkeliaran di pemukiman dan jalan-jalan raya untuk mencari makan. Bila ada semacam pakan buatan yang dapat dibuat mandiri oleh peternak, maka hewan ternak yang biasanya berkeliaran akan segera berkurang.
Ketiga, inseminasi buatan bertujuan untuk mengurangi berkeliarannya hewan ternak untuk melakukan proses perkawinan, yang biasanya dilakukan oleh hewan ternak milik warga yang berbeda.
Hal lain yang disampaikan oleh Camat Bontoharu pada lokasi kegiatan, ialah diadakannya lomba sapi sehat tingkat kecamatan.
Menurutnya, tujuan dari kegiatan tersebut (Bila nantinya terlaksana), akan menekan jumlah hewan ternak yang berkeliaran di pemukiman warga. Karena, para pemilik ternak akan berupaya untuk menjaga kualitas ternaknya tetap terjaga sebelum diikutsertakan dalam lomba.
Untuk diketahui, penertiban ternak telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Ternak. Telah banyak sosialisasi publik yang dilakukan oleh Pol PP Kepulauan Selayar mengenai Perda ini. Kendati, masih ditemukan hewan-hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan pemukiman warga. (AJ).