Benteng – Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Kepulauan Selayar, kali ini korbannya merupakan seorang perempuan yang berinisial LN (26 thn). Pasalnya LN mendapatkan perlakuan kekerasan dari yang berinisial EK yang diduga isteri seorang aparat kepolisian Berinisial BN pada Minggu tanggal 14 Juni 2020 yang lalu di kediamannya Jl. Siswomihardjo.
Saat dikonfirmasi, LN menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan tindak penganiayaan dari EK dengan 9 orang temannya.
“Saya sementara tidur dirumah, tiba-tiba ada suara pecahan kaca. Setelah saya keluar, saya langsung dipukul bagian mata dan seluruh badan oleh EK dan teman laki-lakinya,” Ungkapnya kepada Selayarnews, Senin (22/6).
LN yang mendapatkan tindakan penganiayaan tersebut menurutnya telah melakukan laporan ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu namun menurutnya para pelaku penganiayaan belum ditahan dan masih berkeliaran.
“Saya sudah melaporkan ke Polres Selayar beberapa waktu lalu dan kasus ini masih ditangani pihak kepolisian tapi polisi belum menahan para pelaku. Setahu saya, jika ada orang yang melakukan tindak penganiayaan langsung ditahan dulu oleh aparat kepolisian dan dimintai keterangan karena jangan sampai mereka melarikan diri,” Imbuhnya
Selanjutnya, LN mengaku mendapatkan penganiayaan tersebut dengan tuduhan perselingkuhan bersama anggota polisi berinisial BN yang waktu itu akan berpindah tugas dari Polres Selayar ke Kabupaten Bone.
“Saya dituduh merebut suami dari EK padahal saya dengan BN hanya berteman biasa saja sejak 2015 yang lalu. Saya dan keluarga tidak menerima perlakuan ini karena sudah mencemarkan nama baik saya dan saya punya bukti-bukti foto, video yang saya rasa sudah cukup untuk kepolisian melakukan tindakan tapi mereka belum melaksanakannya,” Akunya.
Setelah menjalani visum dan BAP di Kantor Kepolisian, LN merasa penanganan kasusnya ini diperlambat dan sengaja diulur dengan berbagai alasan dari kepolisian dan pihak rumah sakit yang menangani visumnya.
“Saya merasa polisi sengaja menunda penanganan kasus saya dengan dalih mereka menangani kasus yang lebih dulu masuk atau terlaporkan. Pihak Rumah Sakit Umum Daerah KH. Hayyung Selayar juga sampai hari ini belum menerbitkan dan memberikan hasil visum saya padahal sudah kurang lebih 5 hari,” Tambahnya.
Lebih jauh, LN yang telah mengalami memar dibagian mata akibat kasus penganiayaan dari diduga isteri anggota Polisi tersebut mengatakan tidak akan berdamai dan akan tetap menempuh jalur hukum.
“Kami sekeluarga tidak menerima sama sekali tindakan ini, maka dari itu kami berharap agar pihak kepolisian bisa betul-betul serius dan adil dalam menangani kasus ini. Mereka (yang melakukan penganiayaan) harus diproses secara hukum,” Tegasnya.
Jika seseorang mengalami pemukulan dengan luka memar memar biru akibat pemukulanpemukulan, maka pemukulan tersebut termasuk tindakan penganiayaan.
Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam pasal 351 KUHP.
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Terakhir, LN sebagai pelapor mengatakan bahwa dirinya mengalami trauma dan dihantui rasa takut untuk beraktifitas diluar Rumah karena para pelaku penganiayaan masih berkeliaran disekitar wilayah Selayar.
“Saya takut dan trauma untuk keluar rumah. Jangan sampai mereka melakukan kekerasan lagi terhadap saya. Karena saya juga masih ingat waktu itu mereka mencoba membuka pakaian saya didepan umum setalah mengeroyok saya dan saya sempat melihat mereka membawa segenggam lombok yang entah itu akan digunakan untuk apa. Saya sangat takut,” Paparnya.
Bolls