Selayarnews- KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan jawaban atas laporan Bawaslu Kepulauan Selayar atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua KPU Selayar, Nandar Jamaluddin mengatakan pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti yang menguatkan KPU Selayar tidak melakukan pelanggaran administrasi, seperti yang dilaporkan Bawaslu Selayar.
“Pada sidang hari Rabu kemarin di Kantor Bawaslu Sulsel, kita telah menyampaikan jawaban atas laporan Bawaslu Selayar disertai bukti-bukti dokumen yang menguatkan bahwa KPU Selayar tidak melakukan pelanggaran administrasi,” kata Nandar, Kamis (22/9/2022).
Nandar membeberkan bukti-bukti yang disampaikan pihaknya dalam sidang Bawaslu Sulsel berupa SK KPU Selayar perihal penyampaikan untuk klarifikasi langsung dan tangkapan layar WhatsApp pesan singkat Ketua KPU RI.
“Kita juga ajukan bukti-bukti berupa berita acara pelaksanaan klarifikasi langsung dan daftar hadir pelaksanaan klarifikasi langsung terhadap keanggotaan partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya dalam tahapan vermin Pemilu 2024,” ujar Nandar.
Lanjut Nandar, bukti-bukti lain yang disampaikan KPU Selayar pada sidang tersebut, yakni Surat KPU RI perihal penegasan metode klarifikasi dan SK KPU Selayar perihal undangan rapat pleno.
Berikut isi petitum yang disampaikan KPU Selayar dalam sidang Bawaslu Sulsel, pada Rabu (21/9/2022).
1. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima Aduan/Laporan PELAPOR untuk seluruhnya (niet-ontvankelijke verklaard);
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERLAPOR dengan menggunakan sarana teknologi informasi berupa panggilan video (video call) dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung terhadap sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 tahun 2022 Tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD Kab Kota adalah adalah sah dan bersesuaian hukum;
3. Menyatakan sah Berita Acara Nomor : 84/PL.01.1- BA/7301//2022 tentang Keanggotaan. Sdr. SUKIRMAN NOER di Partai PDI Perjuangan dan Berita Acara Nomor: 86/PL.01.1-BA 7301//2022 tentang Keanggotaan Sdra ARMAYANA di Partai Keadilan Sejahtera.
Untuk diketahui, keputusan sidang yang diperiksa Bawaslu Sulsel terkait dugaan pelanggaran administrasi KPU Selayar atas laporan Bawaslu Selayar akan diumumkan pada Rabu 28 September 2022 mendatang. (AJ)