• Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Inside Selayarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Januari 6, 2026
Selayarnews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

  • Lainnya
  • Peristiwa
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

  • Lainnya
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Selayar News
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Selayar Sosialiasikan PKPU No 8 Tahun 2024, Akomodir Beberapa Putusan “Judicial Review” MK dan MA

by Red
23/07/2024
0

Selayarnews– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan tersebut berlangsung di Rayhan Square, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Selasa, (23/07/2024).

READ ALSO

Sat Intelkam Polres Selayar Gelar Acara Syukuran HUT Intelkam Polri ke-80

Hari Kedua “KPU Mengajar”, Siswa SMKN 3 Kepulauan Selayar Antusias Bahas Prinsip Pemilu

Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara, dalam sambutannya mengatakan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah memuat sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan oleh para calon kepala daerah dan partai politik.

PKPU ini sendiri mencabut PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU nomor 9 tahun 2020.

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, tersebut ditetapkan Jadwal pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon yaitu tanggal 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024, sedangkan Penetapan pasangan calon Minggu, 22 September 2024

“PKPU nomor 8 tahun 2024 telah mengakomodir beberapa pemaknaan penting oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya atas judicial review yang telah dilakukan,” kata Dewantara.

Menyangkut syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ketentuannya diatur dalam BAB III, bagian kedua, paragraf 1, pasal 11, disebutkan bahwa Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.

Dengan memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari
akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.


“Yang dimaksud 20 persen dari jumlah kursi DPRD, khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar adalah minimal 5 kursi. Karena jumlah kursi di DPRD 25 kursi,” katanya.

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang digelar oleh KPU Kepulauan Selayar di Rayhan Square, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Benteng Kepulauan Selayar, Selasa, (23/07/2024).

Sementara, apabila parpol peserta pemilu menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di
DPRD.

Terkait syarat Usia, ini juga merupakan poin penting yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Yang dimaksudkan adalah bahwa ini terhitung pada 1 Januari 2025 nanti, bukan saat pendaftaran,” ujarnya.

Kemudian, persyaratan lainnya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota).

Hal ini sudah diuji 3 kali di MK terkait periodisasi. Apa itu periodisasi diatur dalam Pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024, yang berbunyi “Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;

b. masa jabatan yaitu:

  1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
  2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;

a) Dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:

  1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
  2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
  3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan.

d. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Sedangkan untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD, menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (yang masih menjabat) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Dokumen yang harus disiapkan terkait dengan syarat diatur dalam Pasal 24 ayat (1).

Begitu juga untuk anggota DPR, DPD DPRD sebagai calon terpilih (belum dilantik) juga harus mengundurkan diri.

“Dokumen yang harus disiapkan terkait dengan syarat diatur dalam Pasal 32,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, calon perseorangan, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Selayar, Polres Selayar, Kodim 1415 Selayar, Rutan Selayar, Bawaslu Selayar, dan organisasi kepemudaan.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait peraturan baru tersebut.

Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para calon kepala daerah dan tim sukses dapat lebih siap menghadapi tahapan pencalonan yang akan datang.

(Tim)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Terkait

ShareTweetShare

Related Posts

Sat Intelkam Polres Selayar Gelar Acara Syukuran HUT Intelkam Polri ke-80
NEWS

Sat Intelkam Polres Selayar Gelar Acara Syukuran HUT Intelkam Polri ke-80

06/01/2026
Hari Kedua “KPU Mengajar”, Siswa SMKN 3 Kepulauan Selayar Antusias Bahas Prinsip Pemilu
NEWS

Hari Kedua “KPU Mengajar”, Siswa SMKN 3 Kepulauan Selayar Antusias Bahas Prinsip Pemilu

06/01/2026
Rutan Selayar Ikuti Penguatan Menteri Imipas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
NEWS

Rutan Selayar Ikuti Penguatan Menteri Imipas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

05/01/2026
Rutan Selayar Gelar Rapat Awal Tahun, Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026
NEWS

Rutan Selayar Gelar Rapat Awal Tahun, Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026

05/01/2026
KUHP Baru Tegaskan Batas Kritik dan Penghinaan terhadap Pejabat atau Lembaga Negara
NEWS

KUHP Baru Tegaskan Batas Kritik dan Penghinaan terhadap Pejabat atau Lembaga Negara

05/01/2026
KUHP-KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kabag SDM Polres Selayar Sampaikan Arahan Pimpinan Polri Untuk Penerapannya
NEWS

KUHP-KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kabag SDM Polres Selayar Sampaikan Arahan Pimpinan Polri Untuk Penerapannya

05/01/2026

BERITA POPULER

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar  Rapsel Ali dari Selayar

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar Rapsel Ali dari Selayar

09/04/2023
Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

21/08/2023
Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

24/08/2023
Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

22/11/2022
Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

08/09/2020

PILIHAN EDITOR

Pengurus MUI Selayar dikukuhkan dalam momentum Peringatan Isra’ Miraj

Pengurus MUI Selayar dikukuhkan dalam momentum Peringatan Isra’ Miraj

28/02/2022
Kapolri Tegaskan Kekompakan TNI-Polri Harus tetap dijaga

Kapolri Tegaskan Kekompakan TNI-Polri Harus tetap dijaga

12/09/2018
Bupati Natsir Ali Resmi Lantik Darmawang Sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Tanadoang

Bupati Natsir Ali Resmi Lantik Darmawang Sebagai Dirut Perumda Air Minum Tirta Tanadoang

14/10/2025
Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Sulsel di Rutan Selayar Disambut Tradisi Angngaru

Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Sulsel di Rutan Selayar Disambut Tradisi Angngaru

05/05/2025

Recent Posts

  • Sat Intelkam Polres Selayar Gelar Acara Syukuran HUT Intelkam Polri ke-80
  • Hari Kedua “KPU Mengajar”, Siswa SMKN 3 Kepulauan Selayar Antusias Bahas Prinsip Pemilu
  • Rutan Selayar Ikuti Penguatan Menteri Imipas dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
  • Rutan Selayar Gelar Rapat Awal Tahun, Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026

Kategori

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pemerintah Desa
  • Pemkab Selayar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Suara Parlemen
  • Techno
  • Wisata

Tentang Kami

Selayarnews.com

Media Selayarnews.com dibawah naungan PT.DIPA MEDIA NUSANTARA senantiasa memberikan berita berita teraktual, terpercaya dan berimbang sebagai salah satu referensi berita Tanadoang

Follow us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Inside Selayarnews.com

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pariwisata
  • Hukum
  • KPPN Benteng
  • Lainnya
  • Peristiwa

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved