• Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Inside Selayarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 19, 2026
Selayarnews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Maxim Kini Hadir Di Kepulauan Selayar, Dukung Aksesibilitas Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat

    Maxim Kini Hadir Di Kepulauan Selayar, Dukung Aksesibilitas Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

  • Lainnya
  • Peristiwa
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Maxim Kini Hadir Di Kepulauan Selayar, Dukung Aksesibilitas Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat

    Maxim Kini Hadir Di Kepulauan Selayar, Dukung Aksesibilitas Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

  • Lainnya
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Selayar News
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Selayar Sosialiasikan PKPU No 8 Tahun 2024, Akomodir Beberapa Putusan “Judicial Review” MK dan MA

by Red
23/07/2024
0

Selayarnews– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan tersebut berlangsung di Rayhan Square, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Selasa, (23/07/2024).

READ ALSO

3 Kadis dan 1 Asisten Dilantik Bersama Ratusan Pejabat Lingkup Pemkab Kepulauan Selayar

Polres Selayar Bersama Jajaran Polsek Bersihkan Rumah Ibadah dan Fasilitas Umum Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara, dalam sambutannya mengatakan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah memuat sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan oleh para calon kepala daerah dan partai politik.

PKPU ini sendiri mencabut PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU nomor 9 tahun 2020.

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, tersebut ditetapkan Jadwal pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon yaitu tanggal 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024, sedangkan Penetapan pasangan calon Minggu, 22 September 2024

“PKPU nomor 8 tahun 2024 telah mengakomodir beberapa pemaknaan penting oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya atas judicial review yang telah dilakukan,” kata Dewantara.

Menyangkut syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ketentuannya diatur dalam BAB III, bagian kedua, paragraf 1, pasal 11, disebutkan bahwa Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.

Dengan memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari
akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.


“Yang dimaksud 20 persen dari jumlah kursi DPRD, khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar adalah minimal 5 kursi. Karena jumlah kursi di DPRD 25 kursi,” katanya.

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang digelar oleh KPU Kepulauan Selayar di Rayhan Square, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Benteng Kepulauan Selayar, Selasa, (23/07/2024).

Sementara, apabila parpol peserta pemilu menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di
DPRD.

Terkait syarat Usia, ini juga merupakan poin penting yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Yang dimaksudkan adalah bahwa ini terhitung pada 1 Januari 2025 nanti, bukan saat pendaftaran,” ujarnya.

Kemudian, persyaratan lainnya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota).

Hal ini sudah diuji 3 kali di MK terkait periodisasi. Apa itu periodisasi diatur dalam Pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024, yang berbunyi “Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;

b. masa jabatan yaitu:

  1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
  2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;

a) Dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:

  1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
  2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
  3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan.

d. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Sedangkan untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD, menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (yang masih menjabat) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Dokumen yang harus disiapkan terkait dengan syarat diatur dalam Pasal 24 ayat (1).

Begitu juga untuk anggota DPR, DPD DPRD sebagai calon terpilih (belum dilantik) juga harus mengundurkan diri.

“Dokumen yang harus disiapkan terkait dengan syarat diatur dalam Pasal 32,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, calon perseorangan, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Selayar, Polres Selayar, Kodim 1415 Selayar, Rutan Selayar, Bawaslu Selayar, dan organisasi kepemudaan.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait peraturan baru tersebut.

Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para calon kepala daerah dan tim sukses dapat lebih siap menghadapi tahapan pencalonan yang akan datang.

(Tim)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Terkait

ShareTweetShare

Related Posts

3 Kadis dan 1 Asisten Dilantik Bersama Ratusan Pejabat Lingkup Pemkab Kepulauan Selayar
NEWS

3 Kadis dan 1 Asisten Dilantik Bersama Ratusan Pejabat Lingkup Pemkab Kepulauan Selayar

19/06/2026
Polres Selayar Bersama Jajaran Polsek Bersihkan Rumah Ibadah dan Fasilitas Umum Sambut Hari Bhayangkara ke-80
NEWS

Polres Selayar Bersama Jajaran Polsek Bersihkan Rumah Ibadah dan Fasilitas Umum Sambut Hari Bhayangkara ke-80

19/06/2026
Satlantas Polres Kepulauan Selayar Gelar Bakti Sosial Indonesia Asri di Kawasan Pantai Penghibur
NEWS

Satlantas Polres Kepulauan Selayar Gelar Bakti Sosial Indonesia Asri di Kawasan Pantai Penghibur

18/06/2026
Pemdes Bontona Saluk Salurkan BLT Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2026 kepada Enam KPM
NEWS

Pemdes Bontona Saluk Salurkan BLT Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2026 kepada Enam KPM

18/06/2026
PLN Selayar Lakukan Pemeliharaan Jaringan untuk Pemangkasan Pohon dan Pemasangan Takep
NEWS

PLN Selayar Lakukan Pemeliharaan Jaringan untuk Pemangkasan Pohon dan Pemasangan Takep

17/06/2026
Bulutangkis Bhayangkara Cup 2026 Polres Selayar Resmi Bergulir, 147 Pasangan Ramaikan Turnamen
NEWS

Bulutangkis Bhayangkara Cup 2026 Polres Selayar Resmi Bergulir, 147 Pasangan Ramaikan Turnamen

17/06/2026

BERITA POPULER

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar  Rapsel Ali dari Selayar

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar Rapsel Ali dari Selayar

09/04/2023
Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

21/08/2023
Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

24/08/2023
Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

22/11/2022
Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

08/09/2020

PILIHAN EDITOR

Bripka Henri Rahim, Anggota Polres Selayar Dikirim Ke Sudan Jadi Pasukan Pengamanan PBB

22/01/2017
Dua Hari Menjabat Kadispar, Andi Abdurrahman Siap “Terbang”

Dua Hari Menjabat Kadispar, Andi Abdurrahman Siap “Terbang”

03/11/2017
Pasca Putusan MK, KPU Kepulauan Selayar Akan Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Pasca Putusan MK, KPU Kepulauan Selayar Akan Segera Tetapkan Paslon Terpilih

06/02/2025
Gempa Bumi M5,1 Guncang Morowali Sulteng Jumat Tengah Malam

Gempa Bumi M5,1 Guncang Morowali Sulteng Jumat Tengah Malam

31/05/2024

Recent Posts

  • 3 Kadis dan 1 Asisten Dilantik Bersama Ratusan Pejabat Lingkup Pemkab Kepulauan Selayar
  • Polres Selayar Bersama Jajaran Polsek Bersihkan Rumah Ibadah dan Fasilitas Umum Sambut Hari Bhayangkara ke-80
  • Satlantas Polres Kepulauan Selayar Gelar Bakti Sosial Indonesia Asri di Kawasan Pantai Penghibur
  • Pemdes Bontona Saluk Salurkan BLT Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2026 kepada Enam KPM

Kategori

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pemerintah Desa
  • Pemkab Selayar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Suara Parlemen
  • Techno
  • Wisata

Tentang Kami

Selayarnews.com

Media Selayarnews.com dibawah naungan PT.DIPA MEDIA NUSANTARA senantiasa memberikan berita berita teraktual, terpercaya dan berimbang sebagai salah satu referensi berita Tanadoang

Follow us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Inside Selayarnews.com

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pariwisata
  • Hukum
  • KPPN Benteng
  • Lainnya
  • Peristiwa

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved