Balai taman nasional Taka Bonerate
Selayarnews.com – Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate (TNTBR) Selayar dan tim melepas 346 ikan hias milik nelayan Bajau pada tanggal 11 Mei 2018 di Pulau Pasitallu Timur, Kecamatan Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelepasan ikan hias tidak diterima para nelayan dan pemuda asal Kawasan Taka Bonerate.
Hal tersebut dikemukakan oleh warga Pasitallu yang juga merupakan Direktur Eksekutif Same Sulaya Indonesia, Muh Yakub kepada selayarnews.com, Jumat (25/5/2018).
“Saya tidak menerima apa yang telah dilakukan pihak balai. Jika ikan itu jenis yang dilindungi atau karamba milik nelayan kecil dianggap salah karena tidak punya izin, mengapa tidak disita saja. Biarkan pengadilan yang vonis bahwa itu pelanggaran. Setelah ada putusan dari pengadilan baru dilepas liarkan atau dimusnahkan,” kata Yakub.
Ia menambahkan, ini tidak jelas apa pelanggaran dan belum ada putusan pengadilan langsung dilepas begitu saja.
“Saya yang meminta nelayan agar hasil tangkapan ikan-ikan kecil yang selama ini terbuang karena tidak memiliki nilai ekonomis untuk ditampung supaya saya carikan pembeli. Ternyata pihak balai melepas tanpa menyampaikan terlebih dahulu kepada saya. Saya anggap hal itu perbuatan semena-mena,” katanya.
Yakub menambahkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak Balai TNTBR untuk dimintai keterangan.
“Tanggal 15 Mei 2018, saya menghadiri surat panggilan Balai TNTBR. Setelah dimintai keterangan, saya balik bertanya kepada Pak Rajab apa alasan mereka melepas ikan hias, namun ia tidak dapat menjelaskan alasan yang kuat atas tindakan mereka,” tandasnya.
“Saya bersama pemuda Kawasan Taka Bonerate lainnya telah bertemu Ketua DPRD meminta audiensi dengan mengundang pihak Balai TNTBR. DPRD akan mengagendakan audiensi setelah masa reses anggota DPRD,” tutupnya.
*****
Da