Selayarnews-PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar akan menerapkan tarif baru angkutan penyeberangan lintas antar provinsi, mulai tanggal 1 Oktober 2022.
General Manager PT ASDP Cabang Selayar, Alvius D Bago mengatakan penyesuaian tarif ini akan berlaku di penyeberangan lintas Pelabuhan Bira-Sikeli, Jampea-Labuan Bajo dan Jampea-Marapokot.
“Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 184 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas provinsi dan lintas antar negara,” kata Alvius, Jumat (30/9/2022).
Alvius menambahkan penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direksi Nomor 184/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif jasa angkutan penyeberangan lintas antar provinsi diatas kapal yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Dan Keputusan Direksi No.185/OP.404/ASDP-2022 tentang tarif tiket terpadu lintas antar provinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),” jelas Alvius.
Ditanya mengenai penyesuaian tarif Pelabuhan Pamatata Selayar – Bira Bulukumba, Alvius menyampaikan pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sementara penyesuaian tarif antar kecamatan di Selayar kita masih menunggu keputusan Bupati Kepulauan Selayar,” tutupnya. (AJ)