DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Sahkan PERDA Perlindungan Guru
Selayarnews.com – Ranperda Perlindungan Guru resmi disahkan Menjadi Perda Perlindungan Guru oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (22/03/2018).
Ranperda Perlindungan Guru disahkan oleh DPRD Kepulauan Selayar setelah mendengar pandangan akhir Muh Basli Ali sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pengesahan Perda Perlindungan Guru ini disambut baik oleh Para Guru yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar, tidak terkecuali Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kab.Kep Selayar.
Sekretaris PGRI Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin, S.Pd.,M.Si menyampaikan Apresiasi yang tinggi kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar atas hal ini.
“Alhamdulillah, Puji syukur atas Kebesaran Tuhan . Apresiasi yg tinggi terhadap bapak Bupati dan DPRD khususnya pansus. Perda ini ada kado istimewa bagi dunia pendidikan di Selayar khususnya bagi kalangan guru, setidaknya ini menjadi pijakan konstitutif bukan hanya bagi pendidik tapi jg peserta didik dan warga secara umum untuk tetap saling menjaga harmoni dalam dunia pendidikan” Ungkap Nandar Jamaluddin.
“Perda perlindungan guru ini akan menguatkan posisi guru yang selama ini dalam “bayang2 ancaman hukum” dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku pendidik. Perda ini akan menjadi “instrumen” dlm memediasi persoalan dan kasus guru dan ortu siswa jika terjadi sehingga tidak sampai ke ranah hukum” Tambah Sekretaris PGRI ini.
“Perda ini sekaligus “alat perekat” antara semua stake holder pendidikan khususnya guru dan peserta didik serta orang tua peserta didik karen lebih kepada penguatan mediasi secara holistik, sebagai langkah antisipatif ketika ada yg dianggap masalah. Perda ini kental dgn kearifan lokal sebenarnya” Kunci Nandar.
Sementara itu Bupati Kepulauan Selayar Muh Basli Ali dalam sambutannya mengharapkan agar menciptakan suasana aman dan nyaman bagi para guru dalam melaksanakan tugasnya secara profesional sebagai tenaga pendidik.
“Dengan disahkannya Perda ini maka pendidik dan tenaga pendidik berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai Undang Undang” Ujar Basli.
*****
DA