Selayarnews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menetapkan hasil rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak Kepulauan Selayar 2024, pada Rabu (04/12) malam.
Keputusan hasil yang dilaksanakan melalui Rapat Pleno tersebut, menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Muh. Natsir Ali- H. Muhtar (NAM) sebagai pemenang dengan perolehan 42.505 Suara, disusul Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Ady Ansar- H. Suwadi dengan perolehan 21.963 suara dan Paslon Nomor 03 Abd. Rahman Masriat- Daeng Marowa dengan perolehan 13.996 suara.
Jumlah Suara Sah dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar 2024 juga ditetapkan sebanyak 78.464 suara dan Suara Tidak Sah sebanyak 1.710 suara.
Rapat Pleno yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari di Rayhan Royal Room Benteng tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Andi Dewantara dan dihadiri seluruh Komisioner, serta diikuti sekitar 50 orang peserta.
“ Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan setelah selesainya seluruh rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di 11 kecamatan se Kab. Kep. Selayar. Hari ini dilaksanakan Pleno hari kedua dan terakhir dengan dihadiri 5 dari 5 orang komisioner KPU, sehingga memenuhi syarat untuk dilanjutkan.” Kata Andi Dewantara membuka Rapat Pleno untuk dilanjutkan pada hari kedua, Rabu (04/12).
Terkait hasil rekapitulasi Perhitungan Suara usai pelaksanaan rekapitulasi KPU, Sukardi, selaku saksi Paslon Nomor Urut 2 Ady Ansar-Suwadi menyatakan penolakannya terhadap hasil rapat pleno tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk catatan pernyataan keberatan.
“ Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 telah berlangsung dengan lancar dan aman sampai dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang kita laksanakan hari ini. Sebagai saksi paslon Adi Ansar-Suwadi melalui kesempatan ini menyampaikan keberatan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. “ Kata Sukardi membacakan Catatan keberatannya.
Ia menambahkan, bahwa Tahapan kegiatan yang dilaksanakan telah tercederai selama proses pencalonan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus – 22 September 2024. Permasalahan ini terjadi karena adanya Salah satu calon yaitu H. Muhammad Natsir Ali yang terindikasi menggunakan ijazah yang diperoleh dengan tidak sah.
Sukardi mengatakan, terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan Upaya oleh pihaknya sebagai berikut:
1) Menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon yang diajukan oleh Ahmad Yasin, SH kepada KPU Kab. Kep. Selayar pada tanggal 18 September 2024 tetapi tidak diklarifikasi oleh KPU Kab. Kep. Selayar.
2) Laporan pelanggaran penelitian persyaratan administrasi calon yang diajukan oleh Ahmad Yasin, SH kepada Bawaslu Kab. Kep. Selayar sesuai tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 002/PL/PB/27.22/IX.2024 tanggal 29 September 2024.
3) Pemberitahuan tentang status laporan oleh Bawaslu Kab. Kep. Selayar pada tanggal 6 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa laporan Nomor: 002/PL/PB/27.22/IX.2024 bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan.
4) Permintaan hasil kajian terhadap laporan Nomor: 002/PL/PB/27.22/IX.2024 yang sampai hari ini tidak pernah diberikan oleh Bawaslu Kab. Kep. Selayar kepada pelapor, sehingga saat ini sementara dalam proses sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulsel.
“ Dari rangkaian permasalahan tersebut dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten, sebagai saksi Paslon Ady Ansar-Suwadi dengan ini menyatakan menolak penetapan pasangan calon terpilih yang akan dilaksanakan oleh KPU Kab. Kep. Selayar. Demikianlah pernyataan keberatan ini disampaikan.” tutup Sukardi.
Terhadap catatan Keberatan tersebut, Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengatakan bahwa penolakan tersebut sah-sah saja sebagai hak setiap Paslon.
“ Penolakan itu sah-sah saja karena itu adalah hak dari pasangan calon untuk menyampaikan keberatannya. Namun, karena isi dari penolakan tersebut bukan tentang hasil rekapitulasi perolehan suara, maka ada mekanisme lain yang seharusnya ditempuh oleh pasangan calon atau saksi.” Kata Dewantara kepada Selayarnews, Kamis (05/11).
Dewantara menyebutkan, bahwa ada ruang sengketa proses melalui Bawaslu, dan memungkinkan juga untuk masuk ke sengketa hasil di MK, tergantung jalur mana yang akan dilalui oleh saksi atau paslon.
(Red)