Selayarnews.com- Sebagaimana pemberitaan kami sebelumnya berjudul ” Panwascam Benteng surati PPK Tertibkan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Pilgub 2018“, dimana Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar telah melayangkan surat ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benteng perihal Penertiban alat peraga dan bahan kampanye (APK) yang dipasang oleh tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubermur di beberapa lokasi di Kota Benteng Kepulauan Selayar.
Menanggapi hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benteng menyatakan bahwa Pihaknya tidak berwenang untuk melakukan penertiban APK.
Hal tersebut tertuang dalam Surat PPK Benteng Nomor :17/ PP.05/03/7301-01/PPK Benteng/II/2018. Dalam surat yang ditandatangani Ketua PPK Benteng H. Djamaruddin,S.Ag menyatakan bahwa PPK Benteng tidak berwenang melakukan penertiban APK.
Hal ini berdasar pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota dan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang pengawasan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam surat yang ditujukan ke Panwascam Benteng tersebut, PPK Benteng juga mengutip Peraturan KPU No.4 Tahun 2017 Pasal 76 ayat 2 yang berbunyi “Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik,Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidakmelaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota,dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkanAlat Peraga Kampanye.”
****
As