Selayarnews.com – Bertempat di Ballroom Rayhan Square, KPU Kepulauan Selayar malam ini, Kamis (20/9) melakukan penyerahan Daftar Calon Tetap (DCT) kepada 14 partai politik yang telah mengajukan bacalegnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Selayar, Kompol. Syamsuddin. P, Dandim 1415 Kepulauan Selayar, Letkol. Arm. Yuwono, Ady Ansar, S.Hut mewakili Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Asisten I Setda Kepulauan Selayar Drs. Suardi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, Pimpinan dan LO partai politik, tokoh masyarakat dan para penyelenggara adhock.
Sebelum ditetapkan dalam DCT, beberapa partai politik telah mengajukan penggantian calon pada tanggal 4 s.d 10 September 2018 lalu yakni Partai Demokrat dan Partai Garuda pada Dapil Kepulauan Selayar 5.
“Karena adanya tanggapan dari masyarakat dan adanya pengunduran diri yang mempengaruhi keterwakilan perempuan, maka parpol tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan penggantian calon dan hal ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam PKPU” terang Sukardi, S.Sos, Ketua KPU Kepulauan Selayar.
Dari 273 orang caleg yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), terdapat 167 orang laki-laki dan 106 orang perempuan.
“Seluruh parpol yang mengajukan calegnya di Kepulauan Selayar telah memenuhi persentase 30% keterwakilan perempuan” sambung Sukardi.
Selain melakukan penyerahan berita acara dan lampiran daftar calon tetap kepada partai politik, malam ini juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan fakta integritas deklarasi kampanye damai yang disaksikan oleh Wakapolres, Dandim 1415 Kepulauan Selayar, Ketua Bawaslu dan Asisten Tata Praja.
Masing-masing LO parpol bergantian membubuhkan tandatangannya sebagai perwujudan dan kesungguhan dalam pelaksanaan kampanye nantinya. Salah satu poin yang tertuang dalam fakta integritas tersebut adalah menyatakan tidak akan melakukan money politik.
Untuk diketahui, masa kampanye akan dimulai dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Kampanye tersebut dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga.
****
Sumber : Media Center KPU Selayar