Benteng – Dimasa Pandemi Covid-19, pembelajaran Tatap Muka adalah hal yang sangat dirindukan setelah beberapa lama melakukan proses belajar mengajar secara online.
Setelah dikeluarkannya surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor : 440/150/VIII/2021/BPBD tgl 10 Agustus 2021 Tentang PPKM di Kab.Kep.Selayar, kedepannya semua Sekolah sudah bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Sudah. Insyaallah hari Senin 23 Agustus 2021 sudah serentak dilaksanakan sesuai surat edaran Bupati Kepulauan Selayar No.440/150/VIII/2021/BPBD tgl 10 Agustus 2021 Tentang PPKM di Kab.Kep.Selayar dijelaskan bahwa sekolah sudah boleh melakukan PTM,” Ungkap Drs. Mustakim, KR, M.M.Pd saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).
Meski demikian, saat ini sudah ada beberapa sekolah di Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini sudah terlebih dahulu melakukan PTM sebelum waktu yang disepakati tersebut.
“Sejak keluarnya edaran itu di tanggal 10 Agustus sudah ada sekolah yang laksanakan umumnya diluar Kecamatan Benteng, Kec.Bontoharu dan Kec.Bontomanai. Tadi Kami rapat disepakati serentak hari Senin bagi sekolah yang belum, dilaksanakan serentak 23 Agustus hari Senin nanti,” Imbuhnya.
Menurutnya, pihak Sekolah yang melakukan PTM terlebih dahulu tersebut sudah melakukan koordinasi sebelumnya dan mengacu pada Surat Edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Baru persiapan dan rapat-rapat dengan orang tua murid untuk mendapatkan persetujuan dari orang tua murid. Sudah ada tapi masih kelompok belajar dan belum memakai pakaian sekolah, berarti mereka sudah ada kesepakatan dengan orang tua murid dan komite sekolahnya sesuai dengan surat edaran,” Jelasnya.
Dalam Surat Edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas/atau pembelajaran jarak jauh pada satuan pendidikan dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen terkecuali bagi satuan pendidikan luar biasa.
Bagi SDLB, SMPLB, SMLB, MALB ditentukan 62 hingga 100 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik setiap kelas.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditentukan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik setiap kelas.
“Alhamdulillah semua guru sudah divaksin. Tapi untuk vaksinasi para siswa kami belum ada petunjuk,” Kuncinya.
Bolls